ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menegur Bupati Wakatobi, Arhawi karena diduga melakukan mal administrasi atau penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi, La Ode Hajifu.
Pasalnya, kepala BKD Wakatobi sudah pernah dijatuhi hukuman akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi tahun 2014 silam. Teguran ORI itu tertuang dalam suratnya pada
tanggal 9 Matet 2017, perihal menindaklanjuti laporan atas aduan masyarakat kepada ORI Sultra atas pelantikan pejabat terpidana.
Berdasarkan hal itu, ORI Sultra telah melakukan telaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. diantaranya, UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat (4) huruf b. PP No.53 tahun 2010 pasal 21 ayat (1) angka 4. PP No. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diubah menjadi PP No. 44 tahun 2011 tentang perubahan ketiga PP No. 32 tahun 1979 pasal 9, serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No: K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 perihal PNS yang di jatuhi hukuman pidana.
Melalui surat itu, ORI juga menyampaikan agar Bupati Wakatobi meneliti kebenaran laporan masyarakat bahwa ASN atas nama La Ode Hajifu yang kini menjabat kepala BKD Wakatobi pernah dipidana karena kasus korupsi pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wangiwangi dengan nomor perkara: Print-13/R.3.5/Ft.1/01/2014.
Untuk itu, Bupati Wakatobi diminta membuat laporan tertulis dengan tembusan kantor ORI melalui kantor wilayah ORI Sultra.
Saat dikonfirmasi, Bupati Wakatobi Arhawi mengaku, belum mengetahui tentang adanya surat dari ORI Sultra tersebut.
“Memangnya ada ya surat dari Ombudsman itu. Saya belum terima surat itu. Namun untuk masalah pengangkatan Hajifu yang lebih paham itu Asisten 1, Rusdin, mantan Kepala BKD,” tukasnya, Rabu, (15/3/2017).
Di tempat terpisah, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Rusdin yang pernah menjabat kepala BKD menjelaskan bahwa sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) PNS yang pernah terjerat kasus pidana dengan vonis di bawah dua tahun masih bisa diangkat kembali.
“Kecuali vonisnya di atas dua tahun baru bisa langsung diajukan pemecatan. Terus juga kan para Napi itu di bina juga di dalam lembaga. Artinya saat di penjara mereka di sekolahkan,” terang Rusdin.
Sebelumnya, ORI Sultra pada 12 November 2016 lalu telah meminta bupati Wakatobi untuk pertanggungjawaban mutasi 16 Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK.
Arhawi diduga kuat telah melakukan penyimpangan prosedur mutasi sejumlah Kepala SMA/SMK. Di mana pada poin 2 surat tersebut menyebutkan bahwa mutasi sebagaimana di maksud tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya, pasal 14 ayat (7) UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. (B)
Reporter : CR 1
Editor : Kiki