ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri resmi melantik 123 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, lima jabatan fungsional auditor dan dua Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Selasa (27/6/2023) malam.
Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Muna Barat nomor 168 tahun 2023, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Selanjutnya, surat keputusan (SK) Bupati Muna Barat nomor 160 tahun 2023, tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional auditor.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat nomor 129 tahun 2023, tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Pj Bupati Mubar, Bahri mengucapkan selamat kepada PPPK guru, auditor dan P2UPD yang baru saja dilantik. Ia juga mengingatkan bahwa surat keputusan pengangkat yang diberikan merupakan bentuk kontrak jabatan yang bersangkutan dengan daerah.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang dilantik. Sebagai abdi negara, saya berpesan untuk mensyukuri apa yang telah dicapai dengan memberikan pengabdian dan loyalitas tinggi kepada daerah. Sehingga pelayanan yang diberikan tulus dan ikhlas demi kemajuan daerah,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini, meminta seluruh PPPK untuk menguasai undang-undang tentang ASN, Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK dan lainnya. Selain itu, ia akan melakukan peningkatan pengembangan kompetensi kepada seluruh ASN dan PPPK.
Terkait gaji PPPK guru ini, ia telah menyiapkan gaji seluruh PPPK pada anggaran APBD. Ia juga akan memberikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Jadi, gaji seluruh PPPK kita sudah siapkan di APBD. Terkait tunjangan TPP, berdasarkan pasal 58, PP 12 tahun 2019 bahwa ASN dapat diberikan tunjangan TPP. Yang dikatakan ASN adalah PNS dan PPPK, berarti PPPK juga harus diberikan TPP,” ungkapnya.
Bahri juga meminta agar selalu meningkatkan pengetahuan akademisnya. Kemudian, kuasai semua metodologi terkait dengan pelatihan dan kemampuan dalam mengetahui teknologi digital.
Ia menambahkan untuk auditor dan P2UPD merupakan jabatan fungsional yang ada di inspektorat yang diwajibkan mengikuti seleksi oleh lembaga tertentu. Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada auditor dan P2UPD untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahri juga mewanti-wanti kepada seluruh PPPK guru, auditor dan P2UPD yang baru dilantik untuk berdomisili dan ber-KTP Mubar. Ia akan menahan SK dan bahkan gajinya jika masih berdomisili di luar Mubar. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin