ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode M. Syarif mengatakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memiliki wewenang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Laode Syarif menuturkan penerbitan IUP di Konkep bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Sekarang kan wewenang IUP ada di Gubernur, dan kita berusaha membantu untuk memperbaikinya,” kata Laode Syarif saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Wakil Ketua KPK asal Muna ini menuturkan, pertambangan di Konkep yang tidak sesuai dengan aturan juga merupakan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Sangat mungkin jika IUP-IUP di Konkep dicabut dan yang mempunyai wewenang tersebut saat ini adalah Gubernur Sultra alias Ali Mazi.
Tak dipungkiri ia merasa prihatin atas kerusakan lingkungan di Bumi Anoa akibat aktivitas pertambangan. “Wawonii dan Kabaena (Bombana) itu kan pulau-pulau kecil, kalau isinya tambang semua masyarakat mau tinggal di mana,” tandasnya.
Permasalahan IUP di Konkep ini merupakan kewenangan Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Namun KPK membantu jika terjadi dugaan pelanggaran sebagai pencegahan maupun penindakan jika ditenggarai terdapat praktek korupsi dalam penerbitan IUP.
Diakui Laode Syarif membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengusut kasus korupsi di bidang ESDM. Saat ini KPK intens berkoordinasi dengan Pemda Sultra menyangkut permasalahan ini. “Kami terus melakukan pendampingan dengan daerah terkait ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, ribuan oranng berdemonstrasi di kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/3/2019). Massa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menuntut pencabutan 15 IUP di Konkep. Aksi kedua dilakukan, Kamis (14/3/2019) di tempat yang sama.
Aksi ini sedikit membuahkan hasil karena Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas sepakat menandatangani pernyataan untuk mencabut seluruh IUP dalam masa tenggang 10 hari, sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut. (a)