Laporan di MK, Rumah Kita Soroti KPU, Bawaslu dan Ungkit Kasus Lurah

42

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasangan calon (Paslon) Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita) sudah menyetor laporan hasil Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) Kemarin (Rabu, 30/6/2016).

Rusman Emba – Malik Ditu

Tim Advokasi Rumah Kita LM. Bariun mengatakan isi laporan tersebut mengenai fakta peristiwa kejadian selama berlangsungnya PSU Muna jilid II. Selain itu, juga terdapat penjelasan bagaimana perjalanan demokrasi di Muna dan proses penyelenggaraan PSU.

Bawaslu dan panwas menjadi sorotan dalam isi laporan tersebut yakni panwas dinonaktifkan dan PSU diambil alih Bawaslu Provinsi. Padahal kata Bariun, di dalam regulasi yang bertanggung jawab soal pengawasan adalah panwas sementara Bawaslu Provinsi seharusnya hanya memberi supervisi dan mengawasi kinerja panwas.

“Untuk KPU, yang kami permasalahkan adalah anggota KPU yang berpihak (Andang Jaya) dan tidak profesional yakni ketika digelar PSU di SOR (Sarana Olah Raga/TPS 4 Wamponiki). Dia tidak menunjukkan sikap mengayomi dan melayani,” kata Bariun di Jakarta, melalui telepon selulernya Kamis malam (30/6/2016).

Keberpihakan Andang semakin jelas ketika tidak menandatangani hasil rekapitulasi PSU padahal 4 anggota KPU lainnya menandatangani. Hal itu Kata Bariun, sama saja anggota KPU tidak mengakui kerja lembaganya.

Kasus surat lurah (yang menjadi pertimbangan MK memutuskan PSU)  kini sudah dalam proses penyidikan Polda Sultra juga kembali diungkit dalam laporan Rumah Kita. Surat 2 Lurah  tidak sesuai mekanisme dan tak prosedural tapi anehnya jadi pertimbangan MK dalam amar putusannya ketika memutuskan PSU Muna jilid II.

Untuk diketahui, saat penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara PSU jilid II Pilkada Muna, Selasa (21/6/2016). Dari 5 anggota KPU Muna, hanya Andang yang menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi yang isinya Rumah Kita unggul 20 suara.

Mengenai pengawasan PSU Muna jilid II yang diambil alih oleh Bawaslu Provinsi, landasannya adalah terkait dengan Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) no. 51 terkait persoalan anggaran yang membatasi Panwas hanya sampai 12 bulan. Panwas Muna yang masa tugasnya sudah lebih 12 bulan langsung dinonaktifkan.

PPilkada Muna sendiri terdiri dari 3 paslon yakni paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).

Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu, digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU, Rumah Kita unggul 93 suara.

Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan dalam amar putusan MK adalah adanya surat keterangan dari kepala Lurah Wamponiki dan Raha 1 yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. Total ada 17 pemilih yang dianggap bermasalah.

PSU ulang atau PSU jilid II tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat Rumah Kita unggul dengan  selisih 33 suara. (C)

 

Repoter : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini