ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima laporan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/3/2018). Terlapor adalah pemilik akun Facebook Tie Saranani yakni Titing Suryana Saranani.
Kepala Siaga 1 SPKT Polda Sultra Lataahu mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran
Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Itu akan ditangani Ditreskrim (Direktorat Reserse Keriminal) Khusus. Proses selanjutnya nanti di sana yang penting di sini sudah kita terima,” ujar Lataahu.
Lanjut dia, yang akan diperiksa terlebih dahulu pastilah saksi-saksi lalu korban dan terlapor (Tie Saranani). Hal itu akan didalami oleh Ditreskrim Khusus Polda Sultra.
(Baca Juga : Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ketua KPU Sultra Polisikan Akun Pemilik Facebook)
Barang bukti yang disertakan Hidayatullah yakni capture postingan di facebook akun Tie Saranani di media sosial Facebook (grup Sultra Watch). Dalam postingannya Tie menyertakan link berita berisi gambar Hidayatullah.
Postingan itu berisi tuduhan hadiah mobil Pajero. Selain itu ada pula tentang desas-desus kongkalikong dan pesanan dalam pencabutan nomor urut Pilkada. (B)