Laporkan Jurnalis ke Polisi, Unnes Diminta Gunakan UU Pers

ilustrasi pers, jurnalis, wartawan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wartawan Semarang Zakki Amali dilaporkan oleh pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke Polda Jawa Tengah. Pelaporan itu menyusul adanya keberatan dari pihak universitas kepada sang wartawan yang menulis dugaan plagiat karya ilmiah Rektor Unnes Fathur Rochman.

Atas laporan yang ditujukan kepada Zakki yang merupakan jurnalis di media serat.id, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan yang terjadi. Dalam hal ini jika ada keberatan dalam isi pemberitaan selaiknya pihak Unnes menggunakan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan yang terjadi.

Divikasi Advokasi AJI Semarang Aris Mulyawan, menyampaikan pemberitaan portal media serat.id tentang dugaan plagiat merupakan bentuk hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers.

“Pemberitaan itumerupakan produk jurnalisitik dan harus dilihat sebagai upaya pers nasioanl untuk memenuhi hak konstitusi warga untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945” ujar Aris dalam rilisnya yang diterima redaksi Zonasultra, Senin

Selain itu kata Aris media merupakan pilar ke empat demokrasi untuk mengontrol pemerintah. Dalam hal ini Unnes sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018.

Serat.id telah memberitakan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinyu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.

Lalu pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers.

Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers” kata Aris. (*)

 


Penulis : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini