Larikan Motor Teman Kerja, Warga Konsel Diringkus Polisi

Larikan Motor Teman Kerja, Warga Konsel Diringkus Polisi
TERSANGKA - Rian, warga Desa Lapoa Satu, Kecamatan Tinanggea, Konsel diringkus anggota Polres Konawe, usai membawa kabur motor milik teman sekerjanya. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

Larikan Motor Teman Kerja, Warga Konsel Diringkus PolisiPENCURIAN – Rian, warga Desa Lapoa Satu, Kecamatan Tinanggea, Konsel diringkus anggota Polres Konawe, usai membawa kabur motor milik teman sekerjanya. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Andang Hermansyah alias Rian (28), warga Desa Lapoa Satu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Senin (30/10/2017) malam. Rian ditenggarai melakukan pencurian kendaraan roda dua milik rekan kerjanya, Abukhori (32) warga Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Kepala Satreskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam zam membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku. Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui langsung melarikan diri ke kampung halamannya. Polisi lalu menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

“Kita kejar sampai di rumahnya, dan saat ditangkap barang bukti berupa kendaraan korban dan telepon genggam masih berada di tangan pelaku. Saat itu pelaku tidak bisa mengelak, kami pun langsung menangkap pelaku. Selanjutnya kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek KP3 Kendari, Rabu (1/11/2017)

Terkuaknya kasus ini, lanjutnya, berdasarkan kesaksian korban yang melaporkan jika motor miliknya dengan nomor polisi DT 5932 IA telah dibawa kabur oleh teman kerjanya di salah satu warung kopi dua hari lalu sebelum penangkapan. Saat itu, korban tidak curiga dengan pelaku karena sehari-hari sering ketemu. Namun, saat berada di tempat kerja, korban lalu bergegas menuju WC, sementara kunci motor dan HP miliknya di simpan di atas meja resepsionis.

“Pelaku yang melihat korban menaruh barangnya di atas meja, langsung mengambil kesempatan dengan membawa kabur barang-barang tersebut. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri, korban yang merasa telah kecurian langsung melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati