ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) benar-benar fokus pada penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan siap menjerat para pelaku tindak pidana pemilu di daerah itu. Utamanya pada praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sentra Gakkumdu yang dipusatkan di Markas Kepolisian (Mako) Resort Bombana tersebut melibatkan Kejari Bombana, Panwaslu Bombana dan Polres Bombana dalam antisipasi tindak pidana pemilu. Salah satunya pelanggaran terkait politik uang (money politic) dan politisasi SARA.
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Baharuddin menegaskan dalam pemilu pihaknya lebih fokus pada sentra Gakkumdu. Kata dia, pihaknya siap menjerat para pelanggar atau pelaku pidana pemilu dalam waktu relatif cepat.
“Pidana pemilu yang dimaksud seperti penyuapan atau politik uang, ketidaknetralan PNS/TNI/Polri pun siap ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu, ” kata Baharuddin dalam deklarasi Panwaslu di gedung serbaguna Kecamatan Rumbia, Rabu (14/2/2018) kemarin.
Baharuddin mengungkapkan, hukuman bagi pelaku tindak pidana politik uang tidak terlalu berat. Namun, secara tidak langsung telah melumpuhkan dan menciderai integritas pemilu dan nama baik penyelenggara di daerah tertentu, khususnya di Kabupaten Bombana.
“Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang,” urainya.
Oleh sebab itu, Baharuddin sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari semua penyelenggara, pengawas, TNI/Polri/ dan ASN maupun masyarakat di seluruh wilayah di Kabupaten Bombana agar mampu menjaga integritas di dua momen pemilu. Khususnya di Pilgub Sultra 27 Juni mendatang dan pileg serta pilpres 2019 nanti. (B)
Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati