ZONASULTRA.COM,KENDARI – Usaha penyiaran TV kabel di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui tidak memiliki izin penyelenggara atau ilegal.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sultra Ilyas membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada dinas terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Supaya nyaman berusaha masyarakat seharusnya mengurus izin,” ujar Ilyas melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (18/3/2022).
Apabila hal tersebut terus dibiarkan maka negara mengalami kerugian karena tidak membayar pajak. Ia berharap dinas terkait kooperatif dengan membuat Perda supaya aturan yang mengikat itu jelas.
“Kalau ilegal kan sama saja dengan pencuri. Tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai aturan,” katanya.
Pihaknya selalu mendorong agar pengusaha televisi kabel melengkapi izin-izinnya. Sebab KPID siap untuk memfasilitasi pengusaha televisi untuk pengurusan izin.
Pendirian dan pengoperasian Penyiaran TV kabel diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Konkep Jamhur belum mengetahui terkait TV kabel ilegal di wilayahnya. Dirinya justru menanyakan bukti kabar tersebut.
“Dimana kita dapat nomorku pak, tau dimana informasi itu, saya belum tau dengan itu,” katanya melalui sambungan telepon,” Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut, ia menanyakan bukti terkait informasi tersebut. Ia mengklaim belum pernah mendapatkan informasi tersebut dari manapun. (B)
Kontributor : Muhammad Triwayudi
Editor: Ilham Surahmin