Lelang 52 Randis Pemkab Buton, Baru 31 Unit yang Laku

95
Lelang 52 Randis Pemkab Buton, Baru 31 Unit yang Laku

Lelang 52 Randis Pemkab Buton, Baru 31 Unit yang LakuLELANG RANDIS – Sejumlah Randis milik Pemkab Buton dilelang sejak hari Rabu (8/11/2017) kemarin. (Nanang Suparman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dari 52 unit Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (8/11/2017) kemarin, hingga hari ini, Kamis (9/11/2017), baru 31 unit yang laku terbeli.

Kepala Bidang Aset pada Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Muh. Athar menerangkan, semua kendaraan yang dilelang itu rata-rata berusia diatas 10 tahun. Sebagaimana ketentuan, lelang boleh dilakukan dengan usia minimal kendaraan tujuh tahun.

Hanya saja, tidak semua mobil (obyek) lelang sudah laku terjual. Peserta lelang hanya mampu membeli sejumlah 31 unit dengan harga perunitnya berkisar Rp.80 juta sampai 100 juta.

“Total uang Pemda yang sudah kembali sekitar Rp.1 miliar lebih dari hasil lelang itu,” kata Athar, Kamis (9/11/2017).

Dia menyebutkan, 21 unit sisa kendaraan lelang yang masih belum terbeli itu dijadwalkan akan dilelang kembali pada tahap II yang akan dilakukan dalam akhir bulan ini.

Dana hasil lelang, tambah Athar, harus ditransfer ke kas Pemda melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah lima hari kesepakatan lelang. Jika tidak, uang tanda jadi dianggap hangus.

“Uang hasil lelang kemungkinan akan digunakan kembali untuk membeli kendaraan baru,”katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Buton Kasim menjelaskan, pihaknya melelang berbagai jenis kendaraan dinas di lingkup jajarannya itu karena aset milik pemerintah daerah itu dianggap sudah uzur (tua) sehingga beban perawatannya makin besar.

Dia mengungkapkan, keputusan lelang diambil dengan pertimbangan efisiensi. Kemudian, melakukan lelang dengan melibatkan KPKNL Kendari sebagai lembaga negara yang berfungsi mengurus kekayaan negara.

Urusan lelang ini, lanjut Kasim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penentuan harga obyek lelang kepada lembaga tersebut. Sebab yang memproses lelang sepenuhnya diurus oleh KPKNL. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini