ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Wawan terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Wawan.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Wawan selaku ketua merangkap anggota PPK Kecamatan Lasolo Kepulauan,” kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
(Baca Juga : Lari dari Tugas, Ketua PPK di Sultra Masuk Pengadilan Etik DKPP)
Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat ketidakhadiran Wawan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut pada November 2018 telah menghambat tahapan pemilu. Selain itu, Wawan juga mengabaikan panggilan KPU Konut untuk memberikan klarifikasi terhadap absennya dirinya. Bahkan KPU Konut telah memberikan peringatan maupun pemberhentian sementara.
Pada sidang pemeriksaan DKPP, Wawan juga tidak memenuhi panggilan sidang. Berdasarkan keterangan Saumar selaku Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan, teradu sempat tidak diketahui keberadaannya.
“Ketidakjelasan keberadaan teradu diduga terkait adanya penyalahgunaan dana operasional kegiatan BPK Lasolo Kepulauan untuk kepentingan peribadi termasuk buku rekening dana BPK se-kecamatan,” papar anggota DKPP Teguh Prasetyo dalam pertimbangan putusan DKPP.
(Baca Juga : Ketua PPK Lasolo Kepulauan Dua Kali Tak Hadiri Sidang DKPP)
DKPP berpendapat bahwa ketidakhadiran teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukan bahwa teradu tidak menggunakan kesempatan dan haknya untuk membantah dan membela diri atas seluruh dalil pengadu. Pihaknya juga menilai Wawan tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Kabupaten Konut untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi putusan ini. (a)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati