PEMBENTUKAN ATURAN ADAT – Proses sidang sejumlah perangkat adat Barata Kahedupa sebelum penandatanganan peraturan adat Barata Kahedupa. Minggu (2/7/2017). (Duriani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – The Nature Conservancy (TNC) dan Forum Kahedupa Toudani (Forkani), menginisiasi revitalisasi aturan adat Limbotombuluruha di Pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetepan dan pengesahan peraturan adat Barata Kahedupa dilakukan oleh Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin dan disaksikan sejumlah perangkat adat Barata Kahedupa di Baruga Bente Desa Ollo Selatana, Minggu (2/7/2017).
Lakina Barata Kahedupa, La Ode Saidin selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur adat Barata Kahedupa mengungkapkan, sebelum penetapan sekaligus pengesahan peraturan adat itu dilakukan terlebih dahulu disosialisasikan di masyarakat.
“Dilakukan identifikasi penggunaan sumber daya alam, setelah itu masuk dalam penyusunan draf peraturan adat. Sosialisasi kembali di seluruh desa terkhusus masyarakatnya sebagai nelayan yang beraktivitas di wilayah dimaksud, setelah ada masukan baru dilakukan penyempurnaan dan hari ini dilakukan penetapan,” tutur La Ode Saidin.
La Ode Arifudin, selaku Outeach and Partnership Coordinatre TNC Kabupaten Wakatobi mengatakan, revitalisasi aturan adat Limbotumbuluruha sangat penting kaitannya dalam rangka menunjang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pesisir secara berkelanjutan, sehingga pihaknya menggandeng Forkani untuk melakukan pendampingan selama proses identifikasi hingga penetapan peraturan dimaksud.
“Tujuan dilakukan revitalisasi aturan adat Limbotombuluruha agar bagaimana membangkitkan kearifan tradisional terdahulu yang menunjang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata dia.
Dalam proses revitalisasi aturan adat dimaksud, lanjut La Ode Arifudin, pihaknya bersama Forkani melibatkan perangkat adat Barata Kahedupa khususnya sara adat Limbotombuluruha.
“Limbotombuluruha ini merupakan penggabungan beberapa nama tempat. Jadi didalamnya mewakili sembilan Limbo yakni Limbo Langge, Kiwolu, Tampara, Tombuluruha, Ollo, Lefuto, Tapaa, Laulua dan Watole,” ucap La Ode Arifudin.
Lakina barata Kahedupa, La Ode saidin saat menandatangani peraturan adat Barata Kahedupa
Untuk diketahui bahwa pengesahan aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Adat Barata Kahedupa Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut di wilayah Limbotombuluruha.
Dalam peraturan itu, masyarakat dituntut untuk beraktivitas khususnya di laut dan wilayah pesisir dengan tidak merusak sumber daya alam itu. Jika melanggar ketentuan dimaksud, denda berupa membayar ganti rugi seperti uang denda harus dilakukan.
Sebagai informasi, Selasa (4/7/2017) akan dilaksanakan deklarasi umum diikuti seluruh masyarakat adat Barata Kahedupa dengan mengahdirkan pemerintah daerah setempat. (B)
Reporter : Duriani
Editor : Kiki