Lima Buruh Pelabuhan di Baubau Bunuh Mantan Rekan Kerjanya

Lima Buruh Pelabuhan di Baubau Bunuh Mantan Rekan Kerjanya
PELAKU PEMBUNUHAN - Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, memberikan penjelasan terkait pembunuhan yang terjadi di Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu beberapa waktu lalu melalui jumpa pers, Selasa (22/12/2020). (Risno Mawalindi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Lima orang pemuda buruh Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi terduga pembunuh mantan rekan kerjanya.

Adapun identitas kelimanya, JL (21 tahun), AR (25 tahun), BR (25 tahun), HS (23 tahun), dan AH (20 tahun). Sedangkan korban LT (30 tahun). Aksi pembunuhan terjadi pada Sabtu malam, 19 Desember 2020, pukul 22.00 WITA.

Para pelaku berhasil diamankan oleh Tim Phanter Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau. Polisi juga telah melakukan interogasi dan telah menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Menurut Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, lima orang itu sempat beradu mulut dengan korban. Saat itu korban datang komplain keputusan para pelaku yang mengeluarkannya dalam perkumpulan buruh Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu Kota Baubau.

“Saat di pelabuhan korban menanyakan seseorang pada seorang pemuda di Jembatan Batu. Lalu kemudian pertanyaan itu diakhiri dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada kelompok pemuda yang ada di sana dan ini menyebabkan ketersinggungan akhirnya terjadi perkelahian,” terang dia saat jumpa pers, Selasa (22/12/2020).

Disela perkelahian LT lalu mencabut parangnya, hingga kemudian menebas dan mengenai bagian lutut salah satu pelaku. Kata Rio Tangkari, melihat kejadian itu para pelaku semakin tersulut emosi sehingga perkelahian antar buruh pelabuhan semakin parah. Para pelaku juga menggunakan berbagai alat yang ditemukan di sekitar mereka.

Rio menambahkan, malam itu LT datang di tempat kejadian perkara (TKP) ditemani oleh seseorang berinisial BH (49 tahun) yang kini harus menjalani peralatan akibat luka-luka. BH juga ikut terlibat dalam perkelahian setelah melihat LT terpojok.

Diketahui LT masuk area pelabuhan dengan membawa senjata tajam. Kata Rio, korban memang sudah merencanakan mencari seorang di antara para pelaku.

“Setelah perkelahian itu dibubarkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sudah tidak tertolong lagi. Sementara para pelaku ditangkap tidak jauh dari area pelabuhan,” kata Rio.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal 338 junto 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berujung pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Risno Mawalindi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini