ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengambil alih KPU Konawe Selatan (Konsel). Sebab dari lima komisioner KPU Konsel yang tersandung kasus hukum, dua sudah jadi terdakwa dan tiga lainnya baru ditahan.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, dua komisoner yang jadi terdakwa sudah diberhentikan sementara yakni Aswan dan Nuzul Qadri. Hal itu sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa yang sudah jadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun maka dinonaktifkan sementara.
“Tiga komisioner lainnya (Jabal Nur, Sutamin Rembasa, dan Yusran) yang tersangka dan sudah ditahan belum kita berhentikan karena statusnya belum terdakwa,” kata Dayat, sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (26/1/2017).
Berita Terkait : 5 Komisioner KPU Konsel Jadi Tersangka Belum Dinonaktifkan
Dengan adanya pengambilalihan maka tanggung jawab KPU Konsel terkait kebijakan sudah ada di KPU provinsi. Namun karena 3 komisioner KPU Konsel masih bisa bekerja maka bisa menangani konsultasi-konsultasi administrasi.
Kelak jika semua komioner KPU Konsel jadi terdakwa maka KPU Sultra akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara untuk 3 komisioner lainnya. Dalam kondisi tersebut KPU provinsi akan mengambil alih seluruh kebijakan KPU Konsel.
Berita Terkait : Kasus KPU Konsel, Dua Saksi Mengaku Tidak Tahu Soal Mobil Rental
Dayat melanjutkan, untuk sampai pada pemberhentian tetap maka harus ada putusan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan inkrah bisa saja komisioner KPU divonis tidak bersalah. Jika vonisnya demikian maka akan dikembalikan keanggotaan sebagai komisioner KPU dan rehabilitasi nama baik.
Untuk diketahui, kelima komisioner KPU Konsel terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif pada Pilkada Konsel 2015 lalu. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati