ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima komisioner KPU Baubau menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Selasa (13/3/2018). Sidang dimulai sekitar pukul 08.30 Wita, hingga pukul 11.00 Wita belum selesai.
Lima komisoner Baubau yang jadi teradu yakni Dian Anggraini (ketua), Edi Sabara, Muhammad Masri, Mamnun Laidu, dan La Ode Ijidman. Mereka diadukan oleh Panwas Baubau M. Yusran Elfargani, Azan Sihidi, dan Waode Frida Vivi Oktavia.
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan perdana. Majelis sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Muhammad untuk mendengarkan dalil-dalil pengaduan Panwas Baubau dan mendengarkan jawaban dari KPU Baubau.
Pokok aduannya bahwa para teradu memberikan instruksi kepada Penitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tidak mengikutsertakan LO atau penghubung bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau tahun 2018 dari jalur perseorangan dalam verifikasi faktual.
Selan itu, pokok aduan panwas yakni tentang KPU Baubau memberikan instruksi kepada PPS untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwaslu Kota Baubau terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan.
Hal itu membuat Panwas Kota Baubau mengalami hambatan dalam memastikan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan KPU Baubau telah dilakukan terhadap semua pendukung bakal calon perseorangan. (B)