Lima Perusahaan Tambang di Kolut Diduga Belum Punya Izin Terminal Khusus

677
Lima Perusahaan Tambang di Kolut Diduga Belum Punya Izin Terminal Khusus
TAMBANG - Sejumlah perusahaan Pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang melakukan aktivitas pertambangan dan pemuatan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di sinyalir belum memiliki ijin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) selama beroperasi di wilayah tersebut akibatnya berimbas terhadap kerugian negara, Kamis (6/8/2020). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Sebanyak 5 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan aktivitas pertambangan dan pemuatan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) disinyalir belum memiliki izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) selama beroperasi. Hal itu dinilai memberikan kerugian kerugian negara.

Ketua Komunitas Lingkar Demokrasi (Komparsi), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman mengatakan pihaknya menilai kelima perusahaan tersebut melanggar pasal 339 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kata dia, setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di Pelabuhan, wajib memiliki izin Tersus, dan TUKS.

“Kita tidak alergi dengan investasinya, bahkan kami mendukung itu, tapi investasi ilegal beberapa perusahaan itu jelas merugikan negara ini yang kami sangat sayangkan,” kata Tasman saat ditemui di Lasusua Kamis (6/8/2020).

Kata dia, berdasarkan data dari kantor perizinan Kolut, perusahaan yang belum memliki kedua izin tersebut sudah beroperasi di Kecamatan Batu Putih yakni PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT Lawaki Jaya, PT Raidili dan PT Alam Mitra Indah (AMIN) dan satu perusahaan yang bergerak di Kecamatan Lasusua yakni PT Citra Silika Mallawa(CSM).

“Salah satunya contohnya yakni PT KTR sama sekali belum mengantongi izin Tersus ataupun TUKS sudah beberapa kali melakukan pengiriman ore berimbas rugikan negara hingga puluhan miliyar rupiah dari uang kewajiban konsesi bagi hasil yang tidak disetorkan ke negara,” ujarnya.

Tasman menjelaskan pelabuhan khusus tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menekan aksi penyelundupan, olehnya itu pihaknya sangat menyayangkan aktivitas pertambangan ilegal di Kolut masih berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Padahal sanksi sangat jelas dalam penjelasan undang-undang tersebut, yaitu sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya berencana merampungkan dokumen pendukung untuk pelaporan perusahan-perusahaan nakal tersebut ke pihak terkait sebab menurutnya telah terjadi kebocoran negara melalui pajak atas konsesi usaha pertambangan tersebut.

Sementara itu, ditemui di tempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) penyelengaraan pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut Kolut Taupiq membenarkan sejumlah aktivitas pertambangan yang tengah berjalan di wilayah Kolut saat ini ilegal sebab baru satu perusahaan yang melakukan permohonan izin tersus yakni PT Kurnia Mining Resort yang beroperasi di Kecamatan batu putih.

“Saya tegaskan semua aktivitas pertambangan di wilayah Kolut wilayah Kecamatan Batu Putih maupun wilayah Kecamatan Lasusua ilegal karena baru satu perusahaan yang masuk permohonan izin lokasi tersusnya,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini