Lima Sapi dan Kuda di Pelabuhan Tobaku Ditahan, 51 Kambing Ditolak Masuk Pelabuhan Wanci

135
Lima Sapi dan Kuda di Pelabuhan Tobaku Ditahan, 51 Kambing Ditolak Masuk Pelabuhan Wanci
Potret 3 ekor kuda yang ditahan di pelabuhan Tobaku, Kolut karena tidak memiliki dokumen karantina.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 5 hewan yang terdiri dari 3 ekor sapi dan 2 ekor kuda ditahan oleh Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kendari saat hendak masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara (Kolut) pada 11 Juni 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Barantan Kendari, Amril mengatakan bahwa penahanan hewan tersebut dilakukan karena pemilik tidak dapat menujukan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal yang disaksikan langsung oleh aparat Koramil Lasusua.

“Kami memastikan tidak ada komoditas pertanian yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (14/6/2023).

Lanjutnya, sesuai Undang – Undang (UU) nomor 21 tahun 2019 pasal 35 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

BACA JUGA :  Pesawat Airbus 320-200 NEO Segera Mengudara di Wakatobi

Pidana yang diberikan berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2019 pasal 88 yaitu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kata Amril, penahanan terhadap dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk wilayah Sultra dilakukan guna mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sultra.

Sapi termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi untuk masuk ke wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi.

Sebagai tindak lanjut penahanan tersebut, sapi dan kuda diamankan di instalasi karantina hewan, Tobaku. Pemilik diberikan waktu selama tiga hari untuk memenuhi dokumen dan apabila sampai batas waktu tersebut belum dapat dipenuhi dokumennya, maka akan dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal.

BACA JUGA :  Puskesmas Kulati, Kolaborasi dengan BI dan TNI Buka Pelayanan Kesehatan Gratis

Di tempat berbeda, Barantan Kendari juga melakukan penolakan terhadap 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak masuk ke Sultra melalui wilayah kerja pelabuhan Wanci tanpa dilengkapi dokumen.

Amril mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan lalulintas komoditas pertanian yang masuk ke Sultra terutama pada hewan Kurban sapi dan kambing jelang lebaran Iduladha 2023. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini