ZONASULTRA.COM, LAWORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama Sapa Praja. Aplikasi ini diluncurkan sebagai bentuk strategi perlindungan keamanan dan kenyamanan wisatawan di era new normal (normal baru) pada objek wisata yang ada di daerah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sultra La Ode Daerah Hidayat Illaihi mengatakan, aplikasi Sapa Praja ini merupakan bukti kesiapan Satpol PP Sultra dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
Aplikasi ini sendiri sudah dilaunching pada Senin, 6 September 2021 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
“Aplikasi ini dapat membantu kita dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna (masyarakat atau wisatawan),” kata La Ode Daerah Hidayat Illaihi ini melalui sambungan telepon, Rabu (8/9/2021).
Mantan Kadispora Mubar ini menjelaskan, aplikasi Sapa Praja ini untuk memudahkan Satpol PP Sultra menyelenggarakan penegakan hukum dan peningkatan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Adapun yang termuat dalam aplikasi Sapa Praja ini di antaranya online sistem, E-surat pelanggaran, identifikasi otomatis, zonasi dan pengaduan masyarakat.
Untuk online sistem, aplikasi dapat digunakan secara langsung oleh semua anggota dalam bertugas menyelenggarakan penegakan hukum dan peningkatan kedisiplinan prokes Covid-19 pada objek wisata.
Sementara, untuk E-surat pelanggaran dimaksudkan dapat digunakan anggota menginput secara langsung identitas dan gambar pelanggar protokol kesehatan (perorangan dan pelaku usaha) pada objek wisata dan memberikan suat pelanggaran secara elektronik.
Kemudian, identifikasi otomatis dimaksudkan dapat mengidentifikasi secara otomatis mengenai jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar protokol kesehatan. Sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pelanggar prokes.
Sedangkan, untuk zonasi dapat menjadi dasar dalam penentuan zonasi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga menjadi bahan evaluasi dan acuan penentuan arah kebijakan mengenai terselenggaranya keamanan dan kenyamanan pada obyek wisata.
“Pengaduan masyarakat ini yang dimaksudkan adalah masyarakat dapat melakukan pengaduan mengenai pelanggaran protokol kesehatan pada suatu tempat atau wilayah dan pelanggaran ketertiban umum lainnya,” ungkapnya. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati