ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konut bersama lembaga Rare menjalankan program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP).
Kepala DKP Konut, Deddi Riyanto Hamid melalui Kabid Tangkap, Asriyanto menuturkan, kegiatan PAAP bertujuan untuk memberikan perlindungan wilayah tangkapan nelayan lokal Konut dan kesejateraan melalui produksi hasil tangkapan. Selain lembaga Rare, pihak DKP Konut juga bekerja sama dengan Pemeritah Provinsi Sultra.
Dijelaskan Asriyanto, dalam program tersebut pihaknya menetapkan Teluk Lasolo sebagai zona kawasan dalam pelaksanaan program PAAP. Lokasi itu, nantinya dijadikan tempat bagi nelayan kecil untuk mengelola akses area perikanan sebagai sumber mata pencaharian dan kehidupan.
Baca Juga : DKP Konut dan Kementerian Perikanan Bantu Korban Banjir di Konut
“Di tahap awal ini, kami bersama Pemerintah Provinsi turun melakukan pendataan terhadap desa-desa yang diidentifikasi masuk dalam wilayah kawasan Teluk Lasolo. Setelah desanya sudah ditetapkan, pihak lembaga Rare yang bergerak di bidang perikanan akan turun melakukan penilaian. Kami juga segera laporkan ke pimpinan daerah setelah sudah ada penetapan desa-desa secara resmi,” kata Asriyanto, Jumat (5/7/2019).
Pada tahap awal pendataan program PAAP saat ini sudah ada 13 desa yang masuk datanya yaitu Podonggala, Pudanggala Utama, Laimeo, Tongauna, Tanjung Laimeo, Ulusawa, Taipa, Pasir Putih, Kampung Cina, Tanjung Bunga, Kampung Bunga, Lemobajo, dan Barasangan.
“Jumlah tersebut masih bisa bertambah dan berkurang setelah ada hasil penilaian dan penetapan resmi. Syarat pendataannya yang kami lakukan mulai dari jenis ikan di kawasan itu, nama nelayan, jumlah nelayan, musim penangkapannya, kegiatannya, dan alat tangkapan yang digunakan. Prosesnya ini panjang. Kami dari DKP Konut dan Pemerintah Provinsi berperan sebagai fasilitator,” ujarnya.
Baca Juga : DKP Konut Beri Bantuan Alat Tangkap pada Nelayan Pasir Putih
“Program ini juga berjalan sesuai kesepakatan nelayan. karena mereka (nelayan) nantinya yang akan menentukan lokasinya. Misalkan, ada dijadikan Kawasan Larang Ambil (KLA), tempat berkembang biak ikan. Jika ini berjalan baik maka pelestarian area perikanan juga terjaga, ikan berkembang baik, tangkapan nelayan juga akan baik sehingga bisa lebih sejahtera,” tambahnya.
Setelah ada hasil penetapan resminya, masyarakat desa nelayan yang terbentuk dalam kelompok selanjutnya akan di keluarkan surat keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Provinsi Sultra sebagai payung hukumnya. Kata dia, masyarakat nelayan juga bisa melindungi kawasan tersebut dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti pemboman, racun dan lainnya.
“Program PAAP ini juga diupayakan dan diharapkan ke depannya masuk dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Pemda Konut agar bisa lebih maksimal. Kalau di Konawe Utara sebenarnya ada dua kawasan teluk, yaitu Teluk Labengki dan Lasolo. Tapi Teluk Labengki sudah dikelola oleh BKSDA, jadi kami fokus ke Teluk Lasolo. Di Sulawesi Tenggara ada 22 zona kawasan yang masuk program PAAP, tapi yang terluas area cakupannya di Konut,” terang Asriyanto. (B)