Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pemkot Kendari Gandeng Lembaga Hukum

Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pemkot Kendari Gandeng Lembaga Hukum
NOTA KESEPAHAMAN - Dalam upaya penyelenggaraan akses keadilan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum terpadu, Pemerintah Kota Kendari melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pengadilan Agama, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari di Aula Bertakwa Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (29/11/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pemkot Kendari Gandeng Lembaga HukumNOTA KESEPAHAMAN – Dalam upaya penyelenggaraan akses keadilan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum terpadu, Pemerintah Kota Kendari melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pengadilan Agama, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari di Aula Bertakwa Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (29/11/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggandeng lembaga hukum dan institusi non pemerintah dalam rangka melindungi perempuan dan anak korban kekerasan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamsyah Lotunani mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus. Hal inilah yang mendorong pemkot terus berupaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak serta memenuhi hak-hak mereka yang menjadi korban.

Menurutnya, berbagai permasalahan perempuan dan anak sangat kompleks, apalagi di daerah perkotaan seperti Kota Kendari. Dan juga bersifat lintas sektoral sehingga penanganan permasalahan tidak hanya dapat dilakukan sendiri pemerintah kota.

Akan tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan terutama aparat hukum agar kondisi tersebut dapat tertangani secara baik dan menyeluruh.

Dalam upaya penyelenggaraan akses keadilan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum terpadu, pemkot melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama Polresta Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari, Pengadilan Agama Kendari, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Kendari, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.

Jelas Alamsyah, kerjasama pemkot melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama lembaga hukum serta institusi non pemerintah ini dimaksudkan agar lebih menjalin kerjasama kemitraan dan membangun komitmen. Dalam upaya meningkatkan pelayanan di bidang pemberdayaan perempuan dan anak.

Dia berharap dengan adanya penandatangan nota kesepahaman ini akan menjadi langkah awal yang inovatif dan strategis dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Serta terciptanya sinergi yang positif antara para pihak penyelenggara hukum di wilayah Kota Kendari.

“Mudah-mudahan niat baik ini dapat memberikan hasil serta manfaat yang besar bagi korban kekerasan perempuan dan anak,” ujar Alamsyah saat memberikan sambutan di Aula Bertakwa Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (29/11/2017).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Sri Yastin menambahkan, dengan adanya penandatangan MoU ini semua yang terlibat dapat menekan angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Kendari, terutama pelecehan seksual dan perdagangan manusia (human trafficking). (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini