LIRA Konawe Temukan Indikasi Kecurangan dalam Pengadaan Barang di Dinas Kelautan

Rolandsyah
Rolandsyah

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, ternyata bukanlah acuan untuk menunjukkan pengelolaan aset dan keuangan yang baik.

Rolandsyah
Rolandsyah

Sejumlah indikasi korupsi masih terus bermunculan, mulai dari indikasi korupsi Koperasi Usaha Bersama (Kube) di dinas sosial (Dinsos), hingga dugaan korupsi atas proyek pengadaan kapal di dinas kelautan dan perikanan. Tidak hanya pengadaan kapal saja, tetapi ada dugaan manipulasi data hingga tidak adanya transparansi dalam proses lelang program pengadaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe kembali menemukan adanya ketidaksesuaian teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelelangan Narang dan Jasa.

Bupati Lira Konawe, Rolandsyah menyebutkan dari hasil pantaun yang dibuktikan dengan data-data yang diperoleh dari server LPSE Dinas Kelautan banyak terlihat keanehan dalam lelang pengadaan Paket Ice Flake Machine (alat pembuat bongkahan es batu) berkapasitas 10 ton, yang diduga kuat dilakukan oleh Pokja ULP pengadaan barang dan jasa.

“Dalam proses tender itu ada mekanismenya, seperti proses tanya jawab antara Pokja dan perusahaan yang berminat pada tahapan pertama dan kedua, dan dalam program ini itu tidak dilakukan, sehingga kami menganggap ada banyak sekali kecurangan,” kata Roland kepada awak Zonasultra.com, Rabu (17/8/2016)

Rolandsyah menyebut adanya keterlibatan Fauzi, sekretaris pribadi Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa dalam mengatur pembagian paket “kue” pekerjaan. Bahkan lebih jauh ia menyebut jika Fauzi yang juga sekertaris Pokja menentukan perusahaan mana yang akan diberikan pekerjaan tanpa melalui mekanisme yang sebenarnya.

“Dari data yang kami miliki saat ini menunjukkan adanya perbedaan antara format Hasil Perhitungan Sementara (HPS) pada proses pelelangan pertama dan pelelangan kedua,” ujarnya.

Ironisnya lagi, lanjut Rolandsyah, perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender diketahui milik adik kandung ketua Tim Pokja sendiri.

Menurut dia, jika memang proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara seperti itu, maka sebaiknya Pemda Konawe tidak perlu lagi melakukan proses tender ataupun pelelangan. Sebab, hanya akan menimbulkan kekecewaan bagi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam proses tersebut.

“Ini kan menunjukkan adanya tindakan yang kami anggap sangat diskriminatif. Kalau ini terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan Konawe berada diambang perpecahan hanya karena sikap Fauzi yang sikapnya sudah seperti Bupati Konawe,” tutup Rolan.

Ia mengaku sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, karena dinilai sangat merugikan negara dengan adanya permainan-permainan yang sengaja dilakukan oknum-oknum berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan melalui jabatannya. (B)

 

Reporter : Restu
Editor      : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini