Lira Konawe Tuding Polres Beri Keistimewaan Pada Tersangka Korupsi KPUD

43
Ilustrasi lira, lira sultra
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe dengan kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar.

Lira Konawe Tuding Polres Beri Keistimewaan Pada Tersangka Korupsi KPUD
LIRA

Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Konawe, Aswan menyebutkan, jika pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe memberikan pelayanan yang khusus kepada para tersangka itu, pasalnya meski sudah lama berstatus tersangka, Sukiman Tosugi cs belum juga ditahan alias masih bebas berkeliaran.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama dan lima mantan komisioner KPUD Konawe era Sukiman Tosugi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kok tidak dilakukan penahanan? Menurut kami ini pemberian, masa wajib lapor terlama yang pernah ada,” kata Aswan kepada zonasultra.id, Senin (18/7/2016).

Jika merujuk pada besaran kerugian yang harus ditanggung negara akibat perbuatan mereka (tersangka), lanjut Aswan, Sukiman Tosugi bersama koleganya itu tidak layak mendapatkan keistimewaan, sebab yang dirampok adalah uang rakyat.

“Kalau seperti ini terus, maka kedepannya akan ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi, sebab di Polres Konawe sendiri memberikan layanan yang istimewa, beda dengan daerah lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat)Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kepala Unit (Kanit) II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bripka Imam Supardi mengaku jika saat ini kasus tersebut masih dalam penelitian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.

“Kasusnya masih diteliti oleh kejaksaan untuk dinyatakan lengkap (P21), sementara kelima tersangka saat ini kita kenakan wajib lapor, dan sejauh ini mereka kooperatif. Kalaupun mereka berhalangan tidak datang melapor mereka pasti menghubungi kami melalui saluran telepon,” ujar Imam.

Imam membantah jika pihak kepolisian memberikan keistimewaan kepada lima tersangka itu. Menurutnya pemberian masa wajib lapor kepada setiap orang yang diduga melawan hukum itu merupakan hak tersangka selama dia tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan serupa, dan tidak melarikan diri.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Konawe, menetapkan lima orang tersangka yakni Sukiman Tosugi, Suhardin, Hajaratul Aswad, Rudi Yasin, dan Bislan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe pada tahun 2012 lalu.

Sukiman Tosugi cs ditetapkan sebagai aktor dalam perampokan uang negara itu sekitar 7 bulan yang lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Unaaha. Sementara dua tersangka lainnya, yakni mantan bendahara dan mantan sekretaris KPUD Konawe duluan menjalani masa tahanan setelah divonis bersalah oleh Hakim di Tipikor Kendari. (B)

 

Repoter : Restu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini