ZONASULTRA.ID, LAWORO – PLN melakukan pemutusan listrik di Kantor Bupati Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/5/2022). Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan karena tunggakan pembayaran.
Pemutusan aliran listrik di Kantor Bupati Mubar ini terjadi bukan hanya sekali saja menunggak. Tetapi ini terjadi beberapa kali.
Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian La Ode Tibolo ditanya terkait pemutusan aliran listrik ini, ia menjawab pemutusan aliran listrik ini bisa saja terjadi. Alasannya disegel, sebab pemerintah daerah belum membayar tagihan listrik tersebut.
“Baru kenapa juga listriknya disegel. Penyegelan aliran listrik ini bisa saja dilakukan karena Pemkab Mubar belum membayar tagihan listrik,” kata La Ode Tibolo ditemui diruangan asisten I Setda Mubar.
Tibolo mengaku bahwa penyegelan atau pemutusan aliran listrik di kantor Bupati Mubar terjadi bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali. Hanya saja, ia tidak mengetahui alasan pasti kenapa listrik dikantornya diputuskan oleh pihak PLN.
“Kalau ada uang iuran tagihan listrik ini pasti dibayar. Saya baru di Setda Mubar ini , jadi belum mengetahui berapa bulan ketunggakan ini,” katanya.
Terkait hal itu, ia sudah meminta bendahara menyelesaikan tunggakan iuran, agar listrik yang sementara disegel segera dinyalakan kembali.
Pantauan awak media, akibat pemutusan aliran listrik ini, pekerjaan di kantor Bupati Mubar tertunda. Dan terlihat beberapa ruangan seperti ruang Staf Ahli Bupati terlihat terkunci. (B)
Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin