Litanto-Murni Disebut Tak Berhak Gugat Pilkada Konawe di MK

Litanto-Murni Disebut Tak Berhak Gugat Pilkada Konawe di MK
PILKADA KONAWE - Persidangan PHP Kabupaten Konawe yang di gelar di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menyebut bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Litanto dan Murniati Tombili tak memiliki legal standing alias kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahmakah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan hasil Pilkada Konawe. Syarat formilnya pasangan ini dianggap tak memenuhi syarat.

Alasannya, pasangan dengan tagline Berlian Murni ini memperoleh suara yang jauh dari ambang batas syarat untuk bisa mengajukan gugatan. “Jadi selisihnya dengan pihak terkait berapa?” tanya hakim ketua sidang perselisihan hasil Pemilukada (PHP) Konawe, Anwar Usman kepada pihak termohon.

“Selisihnya 28,7 persen Yang Mulia, sehingga tidak punya legal standing,” jawab kuasa hukum KPU Konawe. Ia juga menambahkan, gugatan yang diajukan Litanto-Murni Tombili ini telah melewati tenggang waktu yang ditentukan yakni melebihi tiga hari setelah pleno penetapan. Gugatan tersebut masuk ke MK pada 16 Juli 2018, padahal pleno dilakukan 4 Juli 2018. Harusnya gugatan didaftarkan paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakan pleno.

Senada dengan pihak termohon, Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Kerry Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara (KSK-GTS) menyatakan hal yang sama. Permohonan yang diajukan tidak memenuhi legal standing dan telah melewati batas waktu pengajuan gugatan yang ditentukan oleh MK.

BACA JUGA :  NPHD Resmi Diteken, Anggaran Pilkada Konawe Mencapai Rp 54 Miliar

“Pemohonan pemohon adalah keberatan atas keputusan KPU namun substansi dari materi pemohon bukan mengenai PHP melainkan mengenai pelanggaran penyelenggara sehingga permohononan pemohon tidak masuk dalam perkara aquo,” jelas Ikbal, pengacara yang ditunjuk oleh Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara.

Terkait dalil pemohon yang meminta hasil rekapitulasi dibatalkan karena banyak pelanggaran yang dilakukan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara, dijawab oleh Bawaslu Sultra. Ketua lembaga ini, Hamiruddin Udu menegaskan bahwa pengawasan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Konawe telah dilakukan secara ketat.

Di depan majelis hakim, Hamiruddin menegaskan bahwa Panwas beserta jajaranya telah melakukan pengawasan secara melekat dan khusus pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Ia menjelaskan memang ada satu temuan dari panwas terkait pembukaan kotak suara di TPS 1 Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaha dan sudah direkomendasikan oleh Pamwascam Unaha untuk dilakukan PSU.

BACA JUGA :  Serukan Kemenangan, Warga Konawe Padati Posko KSK-GTS

“PSU sudah dilaksanakan oleh KPU Konawe pada tanggal 1 Juli 2018. Hasilnya juga tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon atas hasil pemungutan suara PSU tersebut,” imbuhnya.

Selain itu proses pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten berjalan lancar dan kondusif tanpa ada keberatan yg diajukan oleh semua saksi pasangan calon. Meski saksi dari pihak pemohon tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi suara, namun proses itu tetap berjalan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dianggap sah.

Sebagai informasi bahwa perolehan suara Pilbup Konawe sebagai berikut pasangan Muliati Saiman – Mansur 2.903 (2,18 persen), Litanto – Murni Tombili 27.564 (20,72 persen), Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra 36.816 (27,67 persen) dan Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara 65.766 (49,43 persen).(B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini