ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan penelitian administrasi (Litmin) syarat dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan melakukan verifikasi terhadap dukungan yang telah disetor masing-masing bakal calon.
“Masih mau dilakukan klarifikasi ke KPU kabupaten kota atas data-data terkait apabila ada KTP dukungan dari TNI, Polri, ASN, di bawah 17 tahun, belum kawin serta ganda ekternal,” kata Hidayatullah melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/5/2018)
Sesuai jadwal, proses verifikasi dukungan itu akan berlangsung hingga 10 Mei 2018. Hidayatullah mengatakan, nantinya jika ditemui ada KTP salah satu ASN, maka KPU akan melakukan koordinasi langsung dengan ASN yang bersangkutan.
“Ini kalau ditemui ada ASN, kita akan melakukan koordinasi langsung dengan orang itu. Kita akan tanya apa benar dia menyetor KTP atau tidak? Kalaupun mengaku benar, maka kita tetap akan hitung itu sebagai dukungan,” kata Hidayatullah.
Terkait aturan yang mengikat ASN, Hidayatullah menyebut jika itu bukan ranah KPU. Lanjut Dayat, jika dalam dukungan ditemui KTP ganda atau pelanggaran lainnya, maka dukungan bakal calon akan dikurangi 50.
“Kalau satu KTP bermasalah, dukungannya dikurangi 50. Jadi kalau dua itu 100. Begitu seterusnya,” terang Hidayatullah. (B)