Lolos di Sultra, PBB dan PKPI Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Tingkat Pusat

Lolos di Sultra, PBB dan PKPI Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Tingkat Pusat
RAPAT PLENO - Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tingkat nasional.

Hasilnya, dari 16 partai yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat di tingkat nasional. Dua partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, dengan gugurnya PBB dan PKPI di tingkatan pusat, maka secara otomatis kedua partai itu tidak lolos di Sultra. Sekalipun kedua partai itu sebelumnya dikatakan memenuhi syarat.

“Persyaratan untuk lolos kan harus memenuhi syarat 100 persen di semua provinsi. Sepertinya ada provinsi yang menyatakan kalau dua partai itu tidak memenuhi syarat, jadi dinyatakan belum memenuhi syarat di pusat,” ungkap Hidayatullah yang dikonfirmasi lewat telepon, Sabtu (17/2/2018).

PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat di Papua Barat, sedangkan PKPI tidak memenuhi syarat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Namun harapan PBB dan PKPI belum usai. Mereka masih bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika berhasil, bisa saja keduanya dinyatakan memenuhi syarat. “Mereka kan masih bisa melakukan sengketa,” jelas Hidayatullah.

Hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan partai tingkat nasional yang terselenggara Sabtu (17/2/2018) hari ini di Jakarta menyatakan 14 partai yang memenuhi syarat.

Ke-14 partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.

Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Empat partai berikutnya adalah partai yang terbilang baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Berkarya. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini