ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa guru sertifikasi yang lolos dalam seleksi anggota Pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) harus mundur dari jabatannya.
Instruksi tersebut diberlakukan untuk semua daerah kabupaten di Sultra, sebab melihat banyaknya seorang guru yang masuk sebagai anggota Panwascam diantaranya, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan, pihaknya telah menegaskan bagi peserta yang berprofesi sebagai guru dan lolos selesi Panwascam untuk sementara waktu harus mundur dari tugasnya untuk mengajar. Melihat tugas sebagai anggota penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan di lapangan full time.
“Mereka telah menandatangi pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan di tegaskan siapa saja yang lolos dia harus mengundurkan diri dari jabatan tugasnya untuk mengajar,” ungkap Hamirudin dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Rabu (8/10/2017).
Selaku pemimpin yang membawahi 17 Kabupaten di Sultra, dirinya menghimbau kepada pihak Panwas Kabupaten untuk memastikan tidak ada anggota Panwascam yang merangkap sebagai guru tanpa ada pengecualian. Jika hal tersebut terjadi maka kedepannya bisa berlanjut ke proses hukum. Penerimaan tunjangan sertifikasi dan tunjuangan Panwascam bersumber dari anggaran yang sama yakni APBN.
“Iya toh, kalau jadi anggota Panwascam jelas tidak akan bisa mengajar karena bekerja full waktu. Pelaksanaan tugas siapa yang lolos panwascam harus fokus, terkait menerima tunjangan sertifikasi urusannya dengan pihak Kepolisian jika ada masalah,” tegasnya.
“Jelas harus memilih mau Panwascam atau gurunya. Sertifikasi kan hanya diberikan kepada guru yang mengajar jadi kalau dia tidak mengajar otomatis tunjangan sertifikasinya harus dihentikan. Tidak pengecualian sudah ditegaskan jika lolos maka mundur dari jabatannya untuk mengajar,”ujarnya. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki