ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Sayembara maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara tahun 2020 yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Koltim), kini telah memasuki tahap penilaian.
Jumat (22/11/2019), sebanyak 6 peserta kategori maskot dan 9 peserta kategori jingle yang mendaftar dalam sayembara, mendapat penilaian dewan juri, di hotel Permata Rate-rate.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Koltim, Ashari Malaka, dewan yang juri yang dilibatkan pada sayembara pimilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 berjumlah 5 orang.
“Dewan jurinya ada dari KPU Provinsi Sultra, KPU Kabupaten Koltim, dari dinas pariwisata Koltim, Akedemisi dan tokoh budayawan Koltim. Penilaiaan berlangsung selama dua hari. Mulai hari ini sampai Sabtu (23/11/2019) besok,”kata Ashari kepada awak zonasultra.id.
(Baca Juga : KPU Koltim Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020)
Sekedar diketahui, pendaftaran sayembara dibuka sejak 16 Oktober dan berakhir pada 16 November 2019. Sayembara ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp 33 juta (pajak ditanggung pemenang).
Sayembara maskot dan jingle mengambil tema Sukseskan Pilkada Koltim 2020, Ayo memilih untuk Kolaka Timur, ajakan nyoblos ke TPS tanggal 23 September 2020, serta Nyoblos yuk untuk memilih pemimpin. Sayembara ini pula harus bisa mengkomunisikan dan memprovokasi warga Kolaka Timur untuk mensukseskan pilkada 2020.
Peserta yang berhak mengikuti sayembara yaitu masyarakat umum, terutama Badan Usaha/asosiasi, perorangan/kelompok penyedia maupun lembaga pendidikan riset.
Setiap peserta hanya dapat mengikuti salah satu jenis sayembara yang diperlombakan. Para peserta juga harus melampirkan identitas diri seperti KTP/SIM/pasport/kartu tanda pelajar/kartu mahasiswa dan kartu identitas lainnya.
(Baca Juga : KPU Koltim Raih Award Kategori Daftar Pemilih Berkualitas Tingkat KPU Sultra)
Maskot dan jingle harus mempertimbangkan kearifan lokal Kolaka Timur, tidak mengandung isu SARA serta tidak mencirikan simbol tertentu. Semua karya yang diperlombakan harus dalam bentuk asli, belum pernah diperlombakan maupun dipublikasikan.
Pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 November 2019. Launching penerimaan hadiah, waktunya akan disesuaikan. Hasil karya pememang sayembara maskot dan jingle nantinya sepenuhnya menjadi hak milik KPU Koltim yang akan digunakan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Koltim tahun 2020.
Dewan juri maskot dan jingle atas usul komisioner KPU Koltim berhak melakukan revisi atau perubahan lirik, terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang atas persetujuan pemenang.(b)