ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menegaskan, bakal menepati janjinya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Hal itu disampaikan Lukman Abunawas, saat ditemui awak media, di Hotel Claro Kendari, Kamis (21/3/2019).
Lukman menegaskan, akan konsisten dengan janji yang telah diucapkan kepada masyarakat Konkep. Ia pun mengaku bahwa janjinya merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai batas waktu yang diberikan masyarakat yakni 28 Maret 2019.
(Baca Juga : Lukman Abunawas: Nyawa Taruhannya Jika IUP di Konkep Tidak Dicabut)
“Kita sudah rapat dua kali, dan kemarin sudah final. Tinggal pak gubernur yang akan tanda tangan, jadi tidak perlu ragu saya punya komitmen,” ucapnya.
Mantan Sekda Sultra itu pun, mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK), bahwa Pulau Wawonii tidak diperuntukkan bagi investasi pertambangan.Olehnya kata dia, pencabutan IUP di Pulau Wawonii memiliki dasar.
“Tapi harus digarisbawahi, tambang itu banyak jenisnya. Ada jenis logam ada juga jenis pasir dan batu, jadi tidak semua tambang akan dihapus dan diberhentikan,” jelasnya.
(Baca Juga : VIDEO : Janji Lukman Abunawas Saat Temui Pendemo Tambang Wawonii)
Lukman memastikan pencabutan IUP hanya dilakukan pada perusahaan pertambangan jenis logam, nikel, batu bara, dan sejenisnya.
Lukman juga menjelaskan, alasan pencabutan IUP bisa didasari dari potensi pencemaran lingkungan dan kawasan yang dihuni masyatakat. Selain itu, juga berlandaskan pada surat edaran dari KemenATR/BPN yang menyatakan Pulau Wawonii tidak layak ada pertambangan.
“Juga soal syarat situasi kerusuhan, kemarinkan sudah tiga kali demo tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan nanti bisa mengganggu situasi daerah, apalagi mendekati Pemilu sehingga kondusivitas harus diutamakan,” ujarnya.
(Baca Juga : Soal Janji Pencabutan IUP, Ali Mazi: Itu Tidak Mudah)
Menurutnya, dari 13 IUP yang aktif di Wawonii, hanya satu perusahaan yang baru akan beroperasi. Perusahaan tersebut pun masih menuntaskan urusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Jetty (dermaga).
Sebelumnya, Lukman Abunawas berjanji akan mencabut IUP di Pulau Wawonii dalam jangka waktu 10 hari. Janji itu disampaikan Lukman saat menemui ribuan demonstran dari Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) yang mendesak pencabutan IUP di depan gerbang kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2019). (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Muhamad Taslim Dalma