Luncurkan Kartu Muzaki, Bupati Konawe Ingatkan Pentingnya Bayar Zakat

Luncurkan Kartu Muzaki, Bupati Konawe Ingatkan Pentingnya Bayar Zakat
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe bersama pengurus Badan amil zakat Nasional (Baznas) kabupaten Konawe Saat launching perdana kartu Muzaki, Senin (31/1/2022) di halaman kantor Bupati Konawe. (Atzhar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat resmi melauching kartu muzaki, Senin (31/1/2022) di Halaman Kantor Bupati Konawe.

Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa (KSK) mengatakan membayar zakat wajib hukumnya. Ada dua jenis zakat kata dia yakni zakat finansial dan zakat nurani.

“Pintar dan kaya tidak ada gunanya jika tidak bersedekah. Terlebih lagi tidak ada gunanya kaya dan pintar bila tidak bermanfaat untuk orang lain,” ucap KSK.

Kery juga mengingatkan untuk selalu membiasakan diri membayar zakat.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Konawe, Bastaman Djasrin M. mengatakan launching perdana kartu muzaki ini adalah untuk zakat profesi. Zakat profesi berlaku untuk semua yang punya penghasilan tetap.

“Baik PNS, BUMN maupun BUMD,” ujarnya.

Lanjutnya, bagi siapa saja yang sudah memiliki penghasilan Rp4,5 juta rupiah per bulan, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 20 persen.
Kalau belum cukup, maka disebut berinfaq.

Ia menjelaskan kartu muzaki tersebut diberikan bagi yang sudah menyetor zakat dan dapat digunakan pada saat akan membayar zakat.

“Tiap mau menyetor bawa saja di bank Muamalat. Tapi, kami juga sudah buka rekening di bank BPD untuk mudahkan pembayaran,” ucapnya. (c)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini