MA Vonis 1 Tahun Penjara Prof Berlian Dosen UHO Kendari

107
A Vonis 1 Tahun Penjara Prof Berlian Dosen UHO Kendari

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dosen yang telah nonaktif di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Berlian akhirnya divonis selama satu tahun penjara dengan denda Rp.50 juta serta subsider satu bulan penjara.

Ia bersalah atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap mahasiswinya inisial RN (20) tahun pada Juli 2022 lalu.

Hukuman pidana badan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.

Sebelum putusan MA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah memutus perkara ini dengan pidana penjara 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

JPU Kejari Kota Kendari, kemudian mengajukan banding atas putusan PN Kota Kendari yang dinilai jauh dari tuntutan. Alhasil, MA mengamini banding JPU, dengan memutus Prof Barlian sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana badan satu tahun penjara.

Pasca putusan ini, Kejari Kota Kendari kemudian melakukan eksekusi dengan mengamankan Prof Berlian untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan MA.

Kepala Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan ekseskusi dilakukan dirumah Prof Berlian yang berada di Kompleks Perumahan Dosen UHO Kendari, di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA :  Politisi, Aktivis, hingga Mahasiswa Antusias Ikuti Nobar Film “Lafran”

“Saat eksekusi dilakukan, tidak ada perlawanan sama sekali baik dari terpidana maupun pihak keluarga,” katanya

Ia menyebutkan setelah dilakukan penyelesaian administrasi di Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka eksekusi terpidana, Prof Berlian lalu diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

“Yang menyerahkan Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht),” pungkasnya.

Kontributor : Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini