Mabuk dan Bawa Senpi Rakitan, Seorang Petani di Mubar Dibekuk Polisi

Mabuk dan Bawa Senpi Rakitan, Seorang Petani di Mubar Dibekuk Polisi
MABUK - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) mengamankan Baharudin alias XL (30) warga Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tikep, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 21.30 Wita. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan senjata api (senpi) rakitan, parang dan badik. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) membekuk Baharudin alias XL (30) warga Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.

Baharudin yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu ditangkap di jalan Desa Wulanga Jaya karena mengamuk, dan dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Tikep, Iptu Asrun mengatakan Baharudin diamankan dalam keadaan mabuk dan meresahkan masyarakat yang ada di desa tersebut. Saat diamankan oleh aparat kepolisian dan Babinsa, pihaknya mendapatkan senjata api (senpi) rakitan laras pendek, parang dan badik.

“Berdasarkan laporan masyarakat Baharudin mabuk dan mengamuk sambil membawa senjata. Kemudian kita mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” kata Asrun kepada awak media ZONASULTRA.COM, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga : Diduga Sopir Mabuk, Mobil di Mubar Tabrak Jembatan

Lanjut Asrun, sejauhnya ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap ayah satu orang anak ini. Perihal dari mana yang bersangkutan memperoleh senpi rakitan tersebut, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pelaku. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Makopolsek Tikep

“Kita belum mengetahui pasti dari mana dia (Baharudin) memperoleh senpi rakitan ini. Kita masih lidik,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Baharudin dikenakan Undang- Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangam kepemilikan Senpi secara ilegal, dan senjata tajam jenis badik dan parang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini