Mabuk di Tempat Umum, Polisi Amankan Belasan Pemuda

Mabuk di Tempat Umum, Polisi Amankan Belasan Pemuda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya dalam mencegah peredaran minuman beralkohol diwilayah Sultra, khususnya Kota Kendari.

Mabuk di Tempat Umum, Polisi Amankan Belasan Pemuda
Ilustrasi

Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Direktorat Shabara Polda Sultra, polisi berhasil mengamankan 13 orang pemuda yang tengah asik mabuk mabukan ditempat umum.

Kepala Sub Bidang PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, dalam dua hari terakhir Shabara Polda Sultra berhasil menangkap beberapa tersangka miras ditempat umum.

“Jadi penangkapan pertama itu dilakukan pada  tersangka Umar dan 7 orang lainnya, (10/2/2016) sekitar pukul 23.00 wita dijalan Jambu Kecamatan Poasia Kota Kendari. Lalu yang kedua terhadap tersangka La Ode Arwahab dan 4 orang lainnya, (11/2/2016) sekitar pukul 01.00 wita juga di jalan Jambu” tuturnya, Kamis (11/2/2016).

Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ceret berisi pongasi, 18 botol minuman beralkohol, 2 botol minuman beralkohol jenis topi bintang, 2 ember, 3 buah cangkir dan 3 buahsendok.

“Kami berharap dengan penangkapan ini bisa menjadi contoh bagi pemuda lainnya, agar tidak terpengaruh menggunakana atau mengkomsumsi miras ditempat umum” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Junto pasal 32 ayat 2 Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.

 

Penulis: Randi
Editor: Tahir Ose