ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa diperempatan lampu merah eks MTQ Kota Kendari, Senin (22/2/2016).
IlustrasiPada kesempatan itu massa aksi kembali mempertanyakan masalah izin tambang mega proyek Morosi milik PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) sebagai salah satu investor yang telah menjalankan aktivitas pada kawasan mega industri selama ini.
Dalam aksinya, massa mengatakan proyek pembangunan kawasan mega industri itu masih terdapat bagian yang tidak mempuyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga ketika proyek dipaksakan oleh investor banyak dampak yang akan terjadi dikemudian hari kepada masyarakat di wilayah pembangunan kawasan mega industri di Kabupaten Konawe.
“Ada sejumlah regulasi yang bisa dilanggar jika investor tersebut memaksakan pembangunan mega proyek itu, misalnya aturan tentang pelayaran. Karena pembangunan pelabuhan khusus yang masuk dalam proyek itu, tidak memiliki AMDAL,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Massa juga mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2008 telah menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan diatas pelabuhan sebelum mengantongi izin pembukaan pelabuhan khusus yang didahului terbitnya AMDAL. Namun PT VDNI telah melakukan proses penimbunan laut dan bongkar muat pada pelabuhan ilegal tanpa dilengkapi AMDAL dan izin pembukaan pelabuhan khusus yang dibangun di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe dengan kedalaman 43 meter dan panjang 2 km dari pantai.
“Surat izin pembukaan pelabuhan khusus tidak pernah diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, karena AMDAL yang menjadi syarat utama belum dimiliki dikarenakan banyak hal urugen yang menjadi dampak besar akbibat aktivitas pelabuhan khusus itu,” ungkapnya.
Massa menuding, jika keadaan di lapangan banyak regulasi yang telah jelas dilanggar oleh PT Virtue Dragon Nikel Industri dan PT Pelabuhan Muara Sampara yang memaksakan megaproyek itu. Meski demikian pelanggaran terhadap Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, telah menggiring Direktur PT VDNI Zhu Mindong alias Andrew serta Direktur PT Pelabuhan Muara Sampara Lina Suti sebagai tersangka dalam kejahatan tersebut pada (27/1/2016) lalu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, kemudian dilakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan oleh Gubernur Sultra.
“Namun anenya pada tanggal 2 Februari 2016, aktivitas di pelabuhan khusus kembali dimulai dengan lanjutan proses penimbunan laut dan bongkar muat barang di pelabuhan khusus itu. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa dengan kasus ini,” ujarnya.
Massa menuntut, Kapolda Sultra agar segera melakukan penahanan terhadap Direktur PT VDNI Zhu Mindong alias Andrew serta Direktur PT Pelabuhan Muara Sampara Lina Suti sebagai tersangka pelanggaran Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Selain itu massa juga mendesak kepada Gubernur Sultra secara tegas mencabut izin PT VDNI, karena dinilai tidak memiliki etikat baik dalam menaati konsekuensi peraturan yang berlaku sampai dengan pembukaan segel yang berulang ulang.
Penulis : Randi
Editor : Rustam