Mahasiswa FKIP UHO Berdemonstrasi Minta Guru Besar Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak

454
Mahasiswa FKIP UHO Berdemonstrasi Minta Guru Besar Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak
Demo - Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demostrasi di halaman FKIP UHO Kendari, pada Kamis (21/07/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di halaman FKIP UHO Kendari, pada Kamis (21/07/2022).

Demostrasi ini sebagai tuntutan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen sekaligus Guru Besar FKIP UHO berinisial B terhadap salah seorang mahasiswi inisial R.

Menteri Penggerakan Advokasi BEM UHO sekaligus koordinator lapangan (Korlap) Ahmad Zulkarnain mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan guna meminta kepada pihak kampus agar dosen inisial B segera diadili dengan hukuman setimpal. Ia menuturkan agar mahasiswi yang pernah menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus tak takut untuk melapor.

“Kami berharap agar pihak kampus segera menyelesaikan kasus ini. Kami tidak ingin citra kampus ini rusak karena oknum dosen ini. Jujur sangat miris persoalan ini terjadi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang menjadi laboratorium untuk mencetak guru-guru nantinya,” ujarnya.

Ia berharap pihak kampus bisa segera menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang dirugikan. Kemudian sebelum aksi unjuk rasa dilakukan di depan Gedung FKIP UHO Kendari, Ia bersama kawan-kawannya telah membawa tuntutan tersebut di Dewan Kode Etik UHO.

Sebelumnya, Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu mengatakan bahwa pihak universitas pasti akan mengambil langkah dan sikap tegas terhadap oknum dosen inisial B tersebut jika terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Jadi nanti saya diskusikan ke pihak yang berwewenang. Pada saat viralnya itu kan kenapa saya tidak bisa berkomentar karena korban melapor ke kepolisian. Jadi itu bukan urusan pribadi dan tidak menyangkut institusi,” kata Zamrun Firihu, pada Kamis (21/7/2022).

Kata dia, dalam kasus ini sudah menjadi perhatian kementerian karena di tahun lalu seluruh perguruan tinggi dikumpulkan untuk melaksanakan sosialisasi tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021. (B)


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini