ZONASULTRA.COM, KENDARI Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. KMA ini ditandatangani langsung Fachrul Razi pada tanggal 12 Juni 2020.
Dampak Covid-19 yang dimaksud, berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).
“Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” jelasnya.
Setidaknya ada tiga skema pembayaran yang diberikan kepada mahasiswa mulai dari pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, akan diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali. Lantas, status apakah yang dimaksud?
Misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, hingga menurunnya pendapatan secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
KMA ini pada Diktum Ketujuh juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN, sesuai Diktum Kedelapan, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
Sebagai informasi, saat ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri atas tiga jenis yakni Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). (Sumber: CNBC Indonesia)
Penulis : Rosnia