ZONASULTA.COM, KENDARI – Terkait laporan dugaan SK bodong Bupati Muna Rusman Emba dan Malik Ditu, di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari beberapa waktu lalu. Majelis Hakim PN kelas IIA Kendari, Anak Agung Gede Susila Putra mengaku telah menolak laporan dugaan SK bodong tersebut.
IlustrasiHal itu diungkapkan Anak Agung Gede Susila Putra, saat ditemui awak zonasultra.id diruang kerjanya di PN kelas IIA Kendari, Rabu (12/9/2017).
Agung menjelaskan, jika dalam perkara SK Bupati Muna berdasarkan nomor perkara 26/PDT.G/2017/PN.Kdi antara LM Baharuddin selalu Penggugat melawan Bupati dan Wakil Bupati Muna selaku tergugat, dirinya telah menolak gugatan dugaan SK bodong Bupati Muna tersebut.
Penolakan itu dilakukan dirinya, dalam sidang yang digelar di PN kelas IIA Kendari, pada Rabu (30/8/2017) lalu.
“Saya tolak perkaranya, saya nyatakan perkaranya NO dalam sidang itu. Artinya NO itu merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Sebab dalam perkara dugaan SK bodong tersebut, harus dibuktikan dari laporan polisi yakni dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Harus dibuktikan bahwa SK itu bodong, nah itu pembuktiannya harus dari laporan di polda sultra,” tegasnya.
Meski demikian, Agung pun enggang berkomentar lebih jauh lagi terkait perkata orang nomor satu di Kabupaten Muna tersebut.
Saat dihubungi via telepon, Samiru selaku kuasa hukum Dr LM Baharuddin mengungkapkan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengajukan gugatan di PN kelas II Kendari.
“Kita kan kemarin beranggapan bahwa ini soal kewenangan, tapi majelis hakim arah pikirannya lain. Ternyata mereka mengabulkan soal gugatannya prematur harus dibuktikan dulu pidananya,” ujarnya.
Namun, lanjut Samiru, pihaknya mengaku tidak mengarah pada unsur pidana, melainkan dugaan tindakan melawan hukum.
Dimana pihak Samiru mengklaim sebelum pelantikan Rusman Emba – Malik Ditu sebagai Bupati Muna terpilih, melalui salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna tidak menemukan SK putusan Kemendagri terkait pelantikan tersebut.
“Jadi kita antisipasi kewenangan absolut pengadilan, ternyata itu dikabulkan pengadilan negeri. Bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, dengan alasan itu kami mengajukan gugatannya,” terangnya.
Dalam gugatan ulang nantinya, pihaknya akan memformulasi ulang gugatan awal yang telah ditolak oleh majelis hakim pengadilan. Sebab menurutnya, terkait unsur pidana perkara itu dapat diketahui dalam proses sidang pembuktian nantinya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Muna Kamal, tidak dapat dihubungi. Saat awak zonasultra mencoba menelpon Kamal, nomor kuasa hukum orang nomor satu di Muna tersebut sedang tidak aktif.
Untuk diketahui, beredar isu yang mengatakan bahwa SK Bupati Muna Rusman Emba dan Malik Ditu diragukan keabsahannya menjadi viral di media sosial. Dimana Surat Keputusan (SK) “Bodong” Bupati Muna, diduga bukanlah SK asli dan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang ditandatangani langsung oleh Mendagri. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose