SIDANG ETIK – KPU Kendari menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/5/2017). Bertindak selaku ketua Majelis Sidang adalah anggota DKPP Prof. Anna Erliana. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/5/2017). Bertindak selaku Ketua Majelis Sidang adalah anggota DKPP Prof. Anna Erliana.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Sultra yang mendampingi Anna sebagai anggota majelis sidang yakni La Ode Abdul Natsir Muthalib, Deity Yuningsih, dan Ramly.
Pengadu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Hamiruddin Udu, Munsir Salam, dan Hadi Machmud. Sedangkan teradu adalah Ketua KPU Kendari Hayani Imbu, anggota KPU Kendari Abdul Wahid Daming, dan staf honorer KPU Kendari Hasriani Mulhadi. Hadir juga tiga komisioner KPU lainnya Zainal Abidin, Ade Suerani, dan Yasir.
Baca Juga : Final, KPU Bombana Gelar PSU pada 30 Mei 2017
Salah satu yang didalami majelis sidang adalah soal kunjungan Hayani Imbu, Abdul Wahid Daming, dan Sekretaris KPU Kendari Muskam ke rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari Asrun pada 20 Desember 2016.
Hal itu jadi persoalan dalam sidang tersebut karena pertemuan KPU dan wali kota mestinya di kantor wali kota. Apalagi pada waktu tersebut sudah memasuki masa kampanye dan posisi Asrun adalah ayah dari calon wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP).
Hal ini dijelaskan oleh Hayani bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh Sekretaris KPU Kendari Muskam. Pertemuan tidak dapat dilakukan di kantor wali kota karena padatnya jadwal Wali Kota Asrun. Selain itu pertemuan yang berlangsung sekira pukul 15.30 Wita dirasa tidak lama karena hanya masalah revisi anggaran.
Penjelasan Hayani tersebut diperkuat oleh Muskam yang mengatakan bahwa dirinya yakin pertemuan itu tidak ada pelanggaran sebab sudah disepakati dengan teman-teman KPU. Muskam juga membantah bahwa ada deal-deal tertentu dengan wali kota dalam pertemuan tersebut.
Masalah ini kembali dipertegas oleh Ketua Majelis Sidang Prof. Anna saat mendekati akhir sidang. Dia menanyakan kepada Hayani apakah memang sudah kebiasaan sebelumnya selalu mengkomunikasikan anggaran di rujab wali kota. Namun hal itu tak lantas dijawab dengan tegas oleh Hayani.
Baca Juga : KPU RI Bolehkan PSU Bombana di Luar 31 Mei 2017
“Kalau sebelumnya saya bukan ketua KPU, jadi dulu ketua yang berhubungan masalah anggaran,” ujar Hayani.
Jawaban Hayani ini sontak membuat Prof Anna terlihat naik pitam. “Jawab ya atau tidak, jangan mutar-mutar nanti palu saya,…..” tegas Anna dengan sedikit membentak dan mengangkat palu sidang.
Namun demikian suasana sidang yang memanas tersebut tak berlangsung lama. Pertanyaan lalu dialihkan ke komisioner KPU lainnya dan akhirnya ditutup setelah 3,5 jam jalannya sidang. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati