Maju Pilkada, Farid Bachmid Mundur dari DPRD Buton

ketua-dprd-kabupaten-buton-la-ode-rafiun
La Ode Rafiun

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun mengaku telah menerima surat pernyataan pengunduran diri Farid Bachmid sebagai anggota dewan setempat. Pengunduran diri Farid Bahcmid, lantaran dirinya akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Buton tahun 2017 berpasangan dengan Hamin sebagai (Balon) wakil bupati.

ketua-dprd-kabupaten-buton-la-ode-rafiun
La Ode Rafiun

Dijelaskan La Ode Rafiun, sejak tanggal 16 September 2016 pekan lalu, Farid Bachmid telah memasukan surat pernyataan pengunduran dirinya di sekretariat DPRD Buton.

“Sudah resmi dia (Farid Bacmid red) masukan surat pernyataan pengunduran dirinya sejak tanggal 16 September lalu,” ungkap Rafiun kepada wartawan Zonasultra.com, melalui via telepon, Senin (19/9/2016) .

Olehnya itu, sambung Rafiun, pihaknya telah menindaklanjuti surat pernyataan pengunduran diri tersebut dengan mengeluarkan surat persetujuan terhadap Farid Bachmid, sebagai bukti dan sekaligus menjadi pegangan sebelum surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dikeluarkan.

“Tadi saya sudah tindaklanjuti dan mengeluarkan surat bahwa pengunduran diri saudara Farid sudah diterima dan disetujui serta saya sudah keluarkan sebagai pegangan dia dan untuk sementara proses pengunduran dirinya masih dilakukan proses, untuk keputusan finalnya itu ada pada Gubernur, “pastinya.

Pihaknya, lanjut Rafiun akan mempercepat proses pengunduran Farid Bachmid mengingat yang bersangkutan akan ikut bertarung di Pilkada Buton nanti. Sebab, jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh KPU pada tanggal 24 Oktober 2016, maka yang bersangkutan diberi waktu lima hari untuk memasukan tiga indikator ke KPUD Buton yaitu surat permohonan pengunduran diri dari Anggota DPRD kepada Ketua DPRD, tanda terima yang dia masukan ke Ketua DPRD, dan surat dari Ketua DPRD yang menyatakan surat yang bersangkutan sudah diterima dan akan diproses.

“Sekedar diketahui selanjutnya dirinya diberi waktu kurang lebih 60 hari memasukan surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD, jika sampai 60 hari tidak dimasukan ke KPUD maka akan didiskualifikasi atau gugur dengan sendirinya,” tandasnya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini