Maklumat Kapolri Soal Larangan Berkumpul Dicabut, Sulkarnain : Hanya Untuk Zona Hijau

255
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menanggapi secara resmi dicabutnya maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul di tengah pandemi, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyebut larangan tersebut hanya untuk wilayah atau kelurahan yang masuk dalam zona hijau.

Kata dia, pencabutan maklumat yang dilakukan kapolri bukan berarti ditiadakan atau warga bisa bebas berkeliaran, tetapi maklumat itu kini diteruskan ke daerah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi secara nasional pak Kapolri udah mencabut maklumatnya, nanti berlakunya itu secara parsial. Baik provinsi atau mungkin kabupaten/kota. Untuk di Kota Kendari yang diizinkan hanya daerah yang masuk zona hijau saja,” ujarnya ditemui, Senin (29/6/2020).

Sementara untuk wilayah yang masih berstatus zona merah belum diperbolehkan berkeliaran ataupun berkumpul. Pasalnya, dampak penyebaran Covid-19 di zona merah masih akan terus terjadi.

“Kita tetap mengacu pada zona hijau, jadi yang zona hijau silahkan beraktifitas seperti biasa, tetapi tetap menperhatiakn protokol kesehatan. Sedangkan yang zona merah tetap belum bisa bisa kita izinkan, jadi kalau yang sudah zona hijau silahkan, tetapi lagi-lagi harus memenuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Sulkarnain juga menjelaskan, maklumat yang saat ini kerap menjadi perbincangan banyak orang tersebut agar tidak disalah artikan, karena pencabutan itu semata-mata hanya untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang adaptasi kenormalan baru (new normal).

“Apapapun kebijakan pemerintah jangan disalah artikan, karena tujuanya sama baiknya. Yaitu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Hingga saat ini di Kota Kendari terdapat enam kelurahan yang masih berstatus zona merah, yakni Kelurahan Baruga, Kelurahan Wuawua, Kelurahan Mandonga, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Kendari Caddi, dan Kelurahan Rahandouna.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020 dan diteken langsung oleh Idham. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak. (a)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini