Malas Berkantor, Tiga Orang PNS di Bombana Kena Sanksi Berat

Malas Berkantor, Tiga Orang PNS di Bombana Kena Sanksi Berat
KENA SANKSI - Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi sanksi berat kepada tiga Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian Sanksi berat ini terdiri dari dua Orang PNS di pecat dan satu orang di turunkan jabatannya atas dasar kemalasan dalam berkantor. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA. COM, RUMBIA – Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberikan sanksi berat. Pemberian sanksi itu atas pelanggaran kedisiplinan.

Tafdil Bupati Bombana
Tafdil

Tiga Orang PNS yang diberikan sanksi ini pula terdiri dari dua Orang yang di pecat dan satu orang yang pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

Bupati Bombana, Tafdil menegaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi berat teradap tiga oknum PNS ini karna faktor kemalasan. Pihaknya telah beberapa kali memberi peringatan kepada semua ASN di Bombana.

Ke tiga Oknum PNS ini berasal dari instansi yang berbeda-beda. Yakni: satu Orang dari Sekretariat daerah Bombana atas nama , Rianto. pengatur muda Golong II/a yang bekerja sebagai Staf Humas. Dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Kedua, Hardyawan, A. Md, pengatur tingkat I (satu) golongan II/d selaku Staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Ketiga, Ridwan, S. Si Penata muga Golongan III/a, selaku Staf di Dinas Perhubungan Bombana dijatuhkan hukuman berat bsrupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

” Kami memecat dua orang PNS dari golongan dua dan satu orang di golongan tiga karena tidak bisa lagi ditolerir oleh pihak kepegawaian daerah. Untuk satu orang yang diturunkan jabatannya ini masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki karirnya, jika masih membandel, kami akan pecat juga.,” terang Tafdil saat dikonfirmasi di Depan Markas Polres Bombana usai menggelar Coffee Morning, Rabu (17/1/2018).

Tafdil pula menyampaikan, pemberian saksi berat ini berdasarkan laporan dari Kepala SKPD kabupaten Bombana tentang pelanggaran disiplin PNS. Selanjutnya, Peraturan Bupati Bombana Nomo 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik PNS

Pihaknya menindaki para PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian dan PP. Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin,

Karena itu, Tafdil memberi peringatan keras kepada seluruh ASN di wilayah itu agar bisa meningkatkan etos kerja serta disiplin dalam menjalankan tugas. (B)

Reporter : Muhamad Jamil
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini