ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Darmin, usai diperiksa penyidik KPK kepada wartawan mengungkapkan, tidak mengetahui secara pasti proses keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB.
Terkait pemanggilannya oleh penyidik KPK, ia mengaku baru mengetahuinya hari ini, Sabtu (27/8/2016). “Saya baru tau tadi kalo saya dimintai KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melilit Gubernur Sulawesi Tenggara. Surat itu pun ditujukan di Kantor Dinas Tata Ruang Kabupaten Buton,” ungkap Darmin.
Ia mengaku dirinya dipanggil KPK kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton Tahun 2003-2009. Di hadapan penyidik KPK, ia mengungkapkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan IUP PT. AHB.
Penyidik juga sempat memperlihatkan surat dimana permintaan dari pihak perusahaan ke Bupati Buton untuk mendapatkan rekomendasi pertambangan. “Saya lupa tahunnya. Yang jelas ada surat itu,” ujarnya. ( Baca : Mantan Kasi Pertambangan Buton Ikut Diperiksa KPK)
Ketika ditanya bagaimana keterlibatan mantan kepala daerah dalam kasus ini, dirinya enggan menjawab.
“Saya tidak tau karena tidak ditanya penyidik, saya memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik,” katanya.
Ia pun baru mengetahui jika Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, jadi tersangka dugaan korupsi kasus pertambangan. (B)
Reporter : Mulyadi
Editor : Rustam