Mantan Kadis Pertambangan Konut Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Ali Fikri

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhardi Mustafa tidak menghadiri pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/7/2020).

Seyogyanya Muhardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman pada kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemkab Konut tahun 2007-2014.

“Lima saksi Aswad Sulaiman tidak hadir, belum diperoleh informasi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Saksi-saksi yang tidak hadir di antaranya Accounting and Tax PT Konutara Sejati Elfida, Kepala Teknik Tambang PT Konutara Sejati Sahruddin, dan Direktur PT Tomo and Son Brigantono Tomo, serta Muhardi sendiri. Sementara Manager Legal PT Konutara Sejati, Tania hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Tania diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman. Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan volume hasil tambang yang diekspor dan diduga uang hasil tambang yang diekspor tersebut mengalir kepada tersangka,” terang Ali Fikri.

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Aswad diduga menerima setoran uang dari sejumlah perusahaan tambang terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai Bupati Konut.

Bahkan uang dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konut tersebut mencapai angka Rp13 miliar.

Tak hanya itu, akibat proses perizinan yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan tersebut.

Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini