Mantan Kajati Sultra Terima Sanksi Berat dari Kejagung Terkait Dugaan Suap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Raimel Jesaja, resmi dicopot dari jabatan fungsional dan strukturalnya pada Rabu (5/7/2023). Sanksi berat ini dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) karena dugaan keterlibatannya dalam kasus suap.

Raimel diduga terlibat dalam kasus suap terkait korupsi pada kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam). Pada saat dugaan suap ini berlangsung, Raimel menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

Selain kehilangan jabatan fungsional sebagai jaksa, Raimel juga dicopot dari jabatan strukturalnya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Sanksi ini tidak hanya menimpa Raimel, tetapi juga tiga orang lainnya, dua di antaranya adalah pejabat yang juga terlibat dalam pelanggaran disiplin berat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan terhadap Raimel dan tiga lainnya, yang menghasilkan keputusan sanksi tegas.

“Dari hasil pemeriksaan, Raimel Jesaja serta dua pejabat lain, yaitu Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra dan seorang Koordinator Eselon III, dijatuhi hukuman yang sama, yakni pencopotan jabatan dan pencabutan status sebagai Jaksa,” jelas Ketut Sumedana, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, pegawai Tata Usaha Kejati Sultra yang juga terlibat dalam kasus tersebut mendapatkan sanksi yang lebih ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, mengingat perannya dalam kasus ini tidak sebesar tiga pelaku lainnya.

Dengan adanya penjatuhan sanksi ini, Kejagung RI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini