ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jakarta pusat dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (31/10/2018). Fatmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Fatmawati Faqih berupa pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Harjono saat membacakan vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya, Fatmawati Faqih dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pensiunan PNS itu diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan perantara suap untuk Wali Kota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun. Ia turut menikmati uang hasil suap senilai total Rp.6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sebesar Rp.2,8 miliar dari Hazmun Hamzah atas permintaan Adriatma Dwi Putra. PT SBN sendiri telah memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu penerimaan Rp.4 miliar lainnya berasal dari fee proyek pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 senilai Rp49,2 miliar dan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp19,9. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki