ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah terungkap bahwa mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih kerap menitipkan uang kepadanya. Penitipan uang tersebut melalui PNS Pemkot Kendari bernama Marvin yang menyetor kepada Hasmun melalui karyawannya Rini maupun Dayat.
“Itu uang yang dititipkan ke saya. Uang yang dititipkan Marvin,” kata Hasmun saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2028).
“Total titipan yang sampai sebesar itu?” Jaksa Kiki Ahmad Yani kembali bertanya.
“Saya estimisasi Rp.12 hingga Rp16 miliar. Begitu diperlihatkan penyidik saya sampai kaget kok sampai sebesar Rp.31 miliar,” jelas Hasmun.
(Baca Juga : Hasmun Hamzah Akui Permintaan Fee 7 Persen di Akhir Penyelesaian Proyek)
Hasmun menuturkan pihaknya menerima saja Fatmawati Faqih menitipkan uang padanya mengingat hubungan pertemannya. Menurutnya alasan Fatmawati menitipkan uang adalah alasan keamanan di rumahnya yang dirasa tidak memadai. Direktur SBN ini pun setuju namun tak tahu pasti rincian uang yang dtitipkan padanya.
Sementara terkait uang Rp.28 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diakui Hasmun adalah uang yang akan dipinjamkan kepada Adriatma Dwi Putra (ADP) yang pada saat itu membutuhkan uang untuk keperluan pencalonan ayahnya.
Dengan jabatan ADP sebagai Wali Kota Kendari dan melihat elektabilitas tinggi Asrun untuk menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasmun yakin uang tersebut akan dilunasi. Namun jika pada akhirnya ADP tidak membayar, Hasmun akan merelakannya sebagai fee dari proyek yang pernah didapatnya.
(Baca Juga : Sidang OTT ADP, JPU Tanyakan Uang Rp.10,5 Miliar yang Ditampung Hasmun)
“Sebelumnya pernah minjam dan sudah dilunasi. Saya yakin juga dia akan bayar cuma tak tahu kapan,” lanjut Hasmun.
Dalam kesempatan ini Hasmun pun mengaku menyesal kepada majelis hakim lantaran telah terlibat kasus penyuapan.
“Saya menyesal telah memberikan pinjaman kepada ADP tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah secara hukum, kedua pemberian fee kepada ibu Fatmawati Faqih yang seharusnya tidak boleh saya lakukan,” pungkasnya. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam