Mantan Pedagang Buah Ini Rela Jadi Kurir Sabu Akibat Usahanya Bangkrut

Mantan Pedagang Buah Ini Rela Jadi Kurir Sabu Akibat Usahanya Bangkrut
Kurir Sabu - Polres Kendari berhasil menangkap kurir sabu sebanyak 30,23 gram di Kota Kendari. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gegara Bangkrut dari usahanya, seorang laki-laki inisial NS (37) yang beralamat di Kota Kendari rela menjadi kurir narkoba jenis sabu. Pria tersebut sebelumnya bekerja sebagai penjual buah di Kota Kendari.

NS ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 6 Juni 2021 pukul 21.40 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 3 saset sabu seberat 30,23 gram.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat setempat atas peredaran narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku mendapatkan upah Rp100 ribu per paket,” ungkap Didik di Kantor Polres Kendari, Kamis (10/6/2021).

Didik menambahkan, pelaku baru dua kali mendapatkan sabu dari seorang napi bernama Fildan yang kini ditahan di Lapas II A Kendari. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel.

Pertama pelaku mendapatkan sabu di Kelurahan Kadia sebanyak satu paket dan ditempelkan di sekitaran Kelurahan Andonuhu. Kedua di sekitar Kelurahan Bende sebanyak 30,23 gram, namun belum sempat diedarkan karena ia ditangkap petugas.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 10 saset sabu, satu buah kantong palstik, dan tas kecil merek adidas. Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama hukuman seumur hidup. (b)

Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini