Mantan Sekertaris KPU Konawe Segera Disidang, Lima Mantan Komisioner Menyusul Tersangka

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Berkas perkara tersangka mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Arianto Haeba dinyatakan lengkap (P21). Perkara kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar pada saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam itu telah memenuhi unsur untuk disidangkan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kepala Unit (Kanit) II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bripka Imam Supardi kepada Zonasultra.com menjelaskan, berkas perkara yang diduga merupakan korupsi berjamaah yang dilakukan petinggi penyelenggara Pilkada itu telah lengkap dan layak untuk disidangkan.

“Berkasnya dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini pada akhir tahun 2015 kemarin, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan disidangkan,” kata Imam, di Markas Besar Polres Konawe, Senin (10/01/2016).

Selain itu, untuk kelima mantan komisioner yang saat itu diketuai Sukiman Tosugi lanjutnya, sudah mulai dilakukan persiapan untuk memanggil mereka. Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah panggilan yang diberikan nantinya merupakan panggilan tersangka atau saksi.

Kata dia, sejauh ini perkara korupsi tersebut masih dalam rengking pertama penyelesaian serta menjadi target penanganan kasus tahun ini.

Imam yakin jika kelima mantan komisioner itu bakal menyusul mantan bendahara dan mantan sekertaris yang sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dari pengakuan yang dibeberkan tersangka Sahidin alias Kevin (mantan bendahara) ke-limanya menerima sejumlah uang darinya.

“Kalau manatan ketua KPU-nya jelas ikut, sebab semua pencairan dana pasti menggunakan tanda tangannya, dan dia juga pasti mengetahuinya. Kita tunggu saja waktunya, yang jelas begitu sudah penetapan tersangka maka kita akan umumkan, dan kemungkinan semuanya akan kena,” imbuhnya.

Sebelumnya, Arianto Haeba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Konawe pada 21 September 2015 lalu dan ditahan sejak 01 Oktober 2015. Arianto dinyatakan terbukti secara sah ikut terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pemilukada Konawe pada 2013 silam.

Arianto diduga kuat melanggar undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 Jo pasal 8, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

 

Penulis: Restu

Editor: Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini