Mantan Terpidana dan Terpidana Percobaan Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya

komisioner-kpu-ri-arif-budiman
Arif Budiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan terpidana dan terpidana percobaan (yang tidak ditahan) boleh maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016.

komisioner-kpu-ri-arif-budiman
Arif Budiman

Komisioner KPU RI Arif Budiman mengatakan, PKPU nomor 9 tersebut sudah terbit sesuai hasil rapat rekomendasi pemerintah dan DPR RI. Dalam draf PKPU awalnya terpidana percobaan memang dilarang namun karena KPU terikat dengan hasil rapat konsultasi sehingga terpidana percobaan dibolehkan ikut pilkada.

“Kalau dalam proses perjalanan pilkada ternyata terpidana percobaan itu ditahan maka otomatis calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Kan bunyinya yang tidak ditahan,” ujar Arif di Kendari, Selasa (19/9/2016).

Namun demikian, terpidana percobaan dan mantan terpidana harus mengumumkan diri ke publik lewat media massa terkait kasus hukum yang dialami. Kecuali bagi mantan terpidana yang sudah bebas lebih dari 5 tahun maka tidak perlu mengumumkan ke media massa terkait kasus hukum yang pernah dialami.

Arif melanjutkan, pengumuman tersebut bisa menggunakan media massa cetak, online, ataupun televisi. Lalu bukti pengumumannya digunakan untuk syarat calon pada saat masa pendaftaran di KPU.

“Kalau misalnya untuk pilkada Kendari maka media yang digunakan harus terbit di Kendari atau bisa juga lewat media nasional seperti Koran Kompas karena terbitannya ada juga di Kendari. Bukan media nasional yang terbitnya hanya di Jakarta, itu tidak bisa,” ujar Arif. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini