ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dugaan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusran Silondae oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel) berlanjut di ranah hukum.
Andre Darmawan selaku kuasa hukum Yusran Silondae, telah melaporkan terkait penyerobotan lahan itu ke Kepolisian Resort (Polres) Konsel pada tanggal 20 Juni 2020 lalu. Saat ini Polres Konsel telah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi dengan nomor B/105/VII/2020/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim AKP Fitrayadi.
“Terkait penyerobotan lahan ini, sudah beberapa upaya yang kami lakukan. Dan juga melalui DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), namun pihak PT WIN belum merespon. Maka kami telah menyampaikan aduan somasi kepada pihak PT WIN,” kata Andre, di Kendari, Senin (6/7/2020).
Kata Andre, saat ini pihak Polres Konsel sudah dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan akan memanggil pihal PT WIN untuk memberikan klarifikasi. “Kami selaku kuasa hukum Yusran Silondae telah menerima undangan dari pihak Reskrim Polres Konsel untuk pengembangan laporan,” katanya.
Andre menjelaskan, tanah milik kliennya itu seluas 48,8 hektar yang telah memiliki alas hak. Namun telah dikeruk oleh PT WIN untuk lahan pertambangan sejak tahun 2010.
Sementara itu, perwakilan dari PT WIN Muh. Nuriman mengaku, terkait laporan Yusran Silondae di Polres Konsel denga dugaan penyerobotan lahan di Torobulu, pihak PT WIN akan mengikuti sesuai prosedur.
“Kita akan ikuti sesuai dengan prosedur yang ada,” singkat Nuriman melalui pesan WhatsApp-nya, Senin, (6/7/2020).
Kasatreskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi membenarkan ada laporan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik lahan di Polres Konsel. Kata dia, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor.
“Iya benar, masih dalam tahap penyelidikan. Besok kita minta keterangan dari pihak pelapor,” singkat Fitrayadi via telepon selulernya, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, terkait dugaan penyerobotan lahan mantan Wagub Sultra ini, pihak DPRD Sultra telah memanggil pihak PT WIN untuk dimintai penjelasan. Hanya saja pimpinan rapat saat itu, Suwandi Andi mengambil jalan tengah atas perselisihan ini dengan menskorsing rapat sambil menunggu berkas kepemilikan lahan, baik yang dimiliki oleh pihak Yusran Silondae maupun dari pihak PT WIN.
“RDP ini kita skorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan laporan foto copy surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa,” kata Suwandi, Senin (29/6/2020) lalu. (A)